Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat

Adapun BSU ini mengacu pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 16 Juni 2025 | 21:26 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto. [Hiskia/Suarajogja]

Kriteria Penerima dan Mekanisme Pencairan

BSU tahun 2025 diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia, pekerja dengan gaji maksimal R 3,5 juta per bulan dan yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada April 2025.

Serta tidak sedang menerima bantuan PKH, dan bukan anggota TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dana sebesar Rp600.000 ini akan disalurkan dalam dua termin (Juni dan Juli, masing-masing Rp300.000), namun akan dibayarkan sekaligus di bulan Juni melalui transfer ke rekening pekerja.

Baca Juga:Gerebek Miras Ilegal di Jogja, Polisi Amankan Puluhan Botol dan Seorang Wanita

Mekanismenya melalui transfer ke rekening pekerja penerima program yang berada di Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) dan/atau BSI.

Penting untuk diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyiapkan data. Penentuan akhir penerima BSU sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Rudi menekankan bahwa pekerja dapat melakukan update data dan cek saldo JHT/upah dengan mudah melalui aplikasi JMO.

Selain itu, pengkinian data juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIPP yang tersedia di masing-masing perusahaan.

Perusahaan secara mandiri dapat memperbarui data karyawan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening.

Baca Juga:6 Juni 2025 Idul Adha Serentak, MUI DIY Ingatkan Soal Takbir Tertib dan Solidaritas Sosial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak