Sebelumnya, Jokowi juga melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya karena merasa nama baiknya tercemar atas tudingan ijazah palsu.
Ada lima orang yang dilaporkan, yakni RS, ES, T, K, dan RS. Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal di Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35.
Jauh sebelum laporan Jokowi, kelompok Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku relawan Jokowi juga melaporkan empat orang ke polisi.
Empat orang tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Baca Juga:Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi Berjalan, UGM Tolak Mentah-Mentah Serahkan Ijazah?
Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025) terkait dugaan penghasutan publik soal isu ijazah palsu.
Selain itu, Jokowi juga pernah digugat atas tuduhan memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dan kini kasusnya tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu tayang di Suara.com dengan judul: Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
Baca Juga:Ijazah Hilang Saat Ditahan Perusahaan? Anda Berhak Tuntut Ganti Rugi! Simak Penjelasan Lengkapnya