Kampus Minim Fasilitas Disabilitas: KND Ungkap Jurang Kesenjangan Pendidikan Tinggi

Tercatat dari 4.593 perguruan tinggi di Indonesia, terdapat 291 kampus yang menerima mahasiswa disabilitas.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 22 Juni 2025 | 11:50 WIB
Kampus Minim Fasilitas Disabilitas: KND Ungkap Jurang Kesenjangan Pendidikan Tinggi
Kunjungan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) ke Kampus UNU Yogyakarta, Jumat (20/6/2025). (dok.Istimewa)

"Adapun hambatan-hambatan struktural seperti minimnya aksesibilitas fasilitas publik, kurangnya dukungan kebijakan yang implementatif dan masih banyak kebijakan pemerintah yang belum memberikan akses penuh bagi penyandang disabilitas di fasilitas-fasilitas publik," ucap Wiwin.

Oleh karena itu, menurut Wiwin, agenda ini penting sekali untuk membangun dan meningkatkan kesadaran, baik di kalangan pemerintah maupun di masyarakat tentang pentingnya memahami isu disabilitas dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Kehadiran KND memiliki arti penting sebagai representasi negara dalam mengawal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Namun demikian, masih banyak yang belum mengenal dan memahami KND dan tugas serta fungsinya," ujar dia.

Baca Juga:Sleman Pintar Plus Plus: Cara Cerdas Atasi Kemiskinan Lewat Pendidikan Tinggi & Magang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak