"Keduanya belum memiliki SIM," tandasnya.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polresta Sleman sejak Sabtu, 5 Juli 2025 kemarin.
Keduanya dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang kekerasan bersamasama terhadap orang atau barang. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal