Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik

Penggunaan karya cipta secara komersial harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Juli 2025 | 21:40 WIB
Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik
Ilustrasi pemain musik. (Pixabay)

Pihak-pihak tersebut mencakup komposer, penulis lirik, penyanyi, musisi, hingga label rekaman.

Sistem royalti yang berjalan adil pada akhirnya akan menjaga keberlangsungan industri musik Indonesia.

"Dengan adanya sistem royalti yang adil, seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses penciptaan karya musik mendapatkan apresiasi yang layak," tutur dia.

Melalui kampanye edukasi, Kemenkum DIY terus berupaya membangun kesadaran publik agar lebih menghargai karya intelektual.

Baca Juga:Oktober Seru! 6 Acara Menarik di Jogja, Ada Festival Layangan hingga Konser Musik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak