Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik

Penggunaan karya cipta secara komersial harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Juli 2025 | 21:40 WIB
Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik
Ilustrasi pemain musik. (Pixabay)

Pihak-pihak tersebut mencakup komposer, penulis lirik, penyanyi, musisi, hingga label rekaman.

Sistem royalti yang berjalan adil pada akhirnya akan menjaga keberlangsungan industri musik Indonesia.

"Dengan adanya sistem royalti yang adil, seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses penciptaan karya musik mendapatkan apresiasi yang layak," tutur dia.

Melalui kampanye edukasi, Kemenkum DIY terus berupaya membangun kesadaran publik agar lebih menghargai karya intelektual.

Baca Juga:Oktober Seru! 6 Acara Menarik di Jogja, Ada Festival Layangan hingga Konser Musik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak