Pihak-pihak tersebut mencakup komposer, penulis lirik, penyanyi, musisi, hingga label rekaman.
Sistem royalti yang berjalan adil pada akhirnya akan menjaga keberlangsungan industri musik Indonesia.
"Dengan adanya sistem royalti yang adil, seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses penciptaan karya musik mendapatkan apresiasi yang layak," tutur dia.
Melalui kampanye edukasi, Kemenkum DIY terus berupaya membangun kesadaran publik agar lebih menghargai karya intelektual.
Baca Juga:Oktober Seru! 6 Acara Menarik di Jogja, Ada Festival Layangan hingga Konser Musik