DPRD DIY Pasang Badan, Lawan Kebijakan PPATK yang Bekukan Rekening Warga Tanpa Bukti

DPRD DIY akan mengirimkan surat resmi kepada lembaga terkait, termasuk OJK, Bank Indonesia, dan Komisi III DPR RI, agar persoalan ini tidak diabaikan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 04 Agustus 2025 | 14:59 WIB
DPRD DIY Pasang Badan, Lawan Kebijakan PPATK yang Bekukan Rekening Warga Tanpa Bukti
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan pemblokiran rekening PPATK di Yogyakarta, Senin (4/8/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Kebijakan pembekuan rekening Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nampaknya sudah dirasakan warga di Yogyakarta. DPRD DIY saat ini sudah menerima lebih dari sepuluh laporan warga yang mengeluhkan adanya pembekuan rekening secara sepihak oleh PPATK.

"Ini murni curhatan masyarakat yang kami terima langsung," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Senin (4/8/2025).

Menurut Eko, dari laporan yang diterimanya, sebagian besar merupakan petani dan ibu-ibu yang harus membeli pupuk dan membayar sekolah anak-anaknya.

Selain itu warga yang tidak bisa membayar biaya kesehatan karena rekeningnya dibekukan mengingat tak adanya transaksi.

Baca Juga:Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara

Kebijakan PPATK tersebut dinilai sangat merugikan warga. Padahal rekening yang dibekukan itu bukan untuk tindak kejahatan, tapi untuk keperluan sehari-hari.

"Ada yang tabungan pendidikan, ada yang untuk kesehatan, ada juga untuk beli pupuk dan alat pertanian," ujarnya.

Eko menyebut langkah PPATK tersebut telah melampaui kewenangannya dan berpotensi melanggar hak-hak sipil masyarakat.

Padahal pemblokiran atau pembekuan rekening warga oleh PPATK seharusnya dilakukan berdasarkan alasan hukum yang jelas dan bukti yang kuat.

Ia mencontohkan, jika rekening tersebut terkait tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau korupsi, maka penindakan pemblokiran bisa dibenarkan.

Baca Juga:7 Periode Mengabdi, Anggota DPRD DIY Ini Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Kesejahteraan Sosial

Namun, jika tidak ditemukan unsur kejahatan, maka tindakan blokir seharusnya tidak dilakukan.

"Ketika melakukan pemblokiran, PPATK harus punya argumentasi hukum. Kalau terlibat kejahatan, silakan diblokir. Tapi jangan generalisasi. Jangan sampai uang masyarakat yang sah malah diblokir tanpa alasan yang jelas," tandasnya.

Eko menambahkan, meski pembekuan sudah dibuka lagi oleh PPATK, permasalahan yang dialami warga belum selesai.

Lamanya proses pencabutan blokir atau pembekuan yang semakin memperburuk situasi.

Banyak warga, lanjut Eko yang tidak bisa mengakses dananya sendiri dalam waktu mendesak. Akibatnya, mereka kesulitan membayar sekolah anak, berobat, bahkan menanam kembali hasil pertaniannya.

"Kami mengajak masyarakat DIY untuk menyuarakan hal ini. Sudah saatnya PPATK menghentikan kebijakan ini dan kembali pada aturan hukum yang menjadi pegangan. Jangan sampai masyarakat tidak bisa menyekolahkan anaknya, atau berobat karena rekeningnya dibekukan begitu saja," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak