DPRD DIY Pasang Badan, Lawan Kebijakan PPATK yang Bekukan Rekening Warga Tanpa Bukti

DPRD DIY akan mengirimkan surat resmi kepada lembaga terkait, termasuk OJK, Bank Indonesia, dan Komisi III DPR RI, agar persoalan ini tidak diabaikan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 04 Agustus 2025 | 14:59 WIB
DPRD DIY Pasang Badan, Lawan Kebijakan PPATK yang Bekukan Rekening Warga Tanpa Bukti
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan pemblokiran rekening PPATK di Yogyakarta, Senin (4/8/2025). [Kontributor/Putu]

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, mestinya ada dasar hukum yang digunakan PPATK sebagai acuan dalam tindakan pembekuan itu.

Misalnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu Eko menyayangkan apabila lembaga seperti PPATK justru bertindak di luar ketentuan.

Apalagi sebagian besar rekening yang dibekukan milik keluarga petani dan pekerja informal.

Baca Juga:Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara

Nilai nominal dalam rekening tersebut pun tergolong kecil. Namun bagi pemiliknya, uang itu sangat penting.

Jangan kemudian masyarakat yang tidak tahu apa-apa ikut jadi korban. Apalagi ini menyangkut kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

"Rp1 pun, kalau tidak ada unsur pidana, tidak boleh diblokir. Ini bukan sekadar soal jumlah uangnya, tapi soal keadilan. Ada yang menabung dari hasil panen, disiapkan untuk bayar sekolah. Tapi pas waktunya mau bayar, uangnya tidak bisa diambil. Karena diblokir, orang tua jadi tidak bisa melanjutkan pendidikan anaknya," ungkapnya.

Eko menyatakan, niat PPATK untuk memberantas judi online atau kejahatan keuangan memang perlu diapresiasi.

Namun ia mengingatkan agar langkah tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak membabi buta.

Baca Juga:7 Periode Mengabdi, Anggota DPRD DIY Ini Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Kesejahteraan Sosial

Sebab warga yang tidak bisa mengakses rekeningnya sendiri tanpa alasan yang jelas sudah merupakan bentuk ketidakadilan serius.

Selain membuka posko aduan, DPRD DIY akan mengirimkan surat resmi kepada lembaga terkait, termasuk OJK, Bank Indonesia, dan Komisi III DPR RI, agar persoalan ini tidak diabaikan.

"Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut. Kami sedang memverifikasi laporan dan akan meneruskan ke pemerintah pusat. Karena PPATK ini wewenangnya di pusat, maka suara masyarakat dari daerah harus sampai," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak