Sebab selama ini sebagian besar data dan intervensi program yang didanai APBD lebih banyak didominasi oleh subsektor kuliner dan fashion.
Padahal, menurutnya, dari total 17 sektor ekonomi kreatif, termasuk sektor jasa seperti musik, seni pertunjukan.
Karenanya Siwi mendorong lebih banyak pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif untuk bergabung di SiBakul Jogja yang merupakan digitalisasi model pembinaan sirkular bagi pelaku koperasi dan UMKM di DIY untuk mendapatkan kemudahan dari sisi pendanaan usaha.
Pemda DIY melalui platform Sibakul Jogja selama ini membuka peluang bagi UMKM jasa untuk bergabung dan mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk pendampingan dalam pendaftaran hak cipta.
Baca Juga:Danais Dipangkas Prabowo, Mesin Pengolah Sampah Rp18 Miliar di DIY Batal
"Kita kan perlu data keragaman UMKM yang ada di jogja itu seperti apa, biar kami saat mengambil kebijakan bisa tepat intervensinya," ujar dia.
Selain isu royalti, kebijakan perpajakan digital seperti PPN untuk transaksi e-commerce yang digulirkan pemerintah pusat juga menjadi perhatian Pemda DIY.
Meski saat ini belum ada regulasi resmi, Pemda DIY berharap ada batas minimal transaksi agar pelaku UMKM tidak langsung terdampak.
"Kalau memang ada PPN e-commerce, kita harapkan jangan semua dikenai pukul rata. Misalnya transaksi di bawah Rp500 ribu tidak kena. Ini yang sedang kami komunikasikan juga ke pusat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik