Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY

Polda DIY menangkap 5 pemain judi online. Polisi menyatakan pelaku tidak merugikan bandar, hanya mencari celah keuntungan sistem.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
Polda DIY bongkar modus 5 pejudi online di Jogja dalam rilisnya di Mapolda DIY. (Its)

Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandasnya.

Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.

Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan di Polda DIY.

Baca Juga:Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul

Disampaikan Slamet, para tersangka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak