Bandar Judi Online Diburu, Polda DIY bakal Gandeng Ahli IT Internasional

AKBP Saprodin menegaskan bahwa fokus penyelidikan kini mengarah pada pengejaran bandar dan jaringan judi online.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Bandar Judi Online Diburu, Polda DIY bakal Gandeng Ahli IT Internasional
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin saat memberikan keterangan soal bandar judi online di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polda DIY masih terus mendalami kasus judi online yang terbongkar di Banguntapan, Bantul.

Kasus ini menjadi sorotan usai sejumlah pelaku disebut mendapat keuntungan dari mengakali sistem bandar sekaligus berjudi.

Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin menegaskan bahwa fokus penyelidikan kini mengarah pada pengejaran bandar dan jaringan judi online (judol) di balik situs yang digunakan.

Ia bahkan membuka ruang kolaborasi dengan para ahli, khususnya di bidang teknologi informasi (IT) untuk membantu pelacakan terhadap jaringan internasional tersebut.

Baca Juga:Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul

Menurut Saprodin, tim IT dari kepolisian sudah bekerja maksimal selama ini. Namun ia tidak menutup kemungkinan perlunya pendekatan atau keahlian lain dari luar institusi untuk mengungkap asal-usul situs judol yang digunakan para pelaku.

Diakui Saprodin, pihaknya belum bisa mengungkap secara pasti dari negara atau wilayah mana server situs judi online yang digunakan para pelaku itu berasal.

Saprodin menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari bahan penyelidikan yang belum bisa dibuka ke publik.

"Jadi itu [situs judol] masih tertutup, bahan saya untuk lidik ngejar itu," kata Saprodin ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).

Penangkapan dari Laporan Warga

Baca Juga:Viral Bandar Judol Rugi Akibat Lima Pemain yang Ditangkap di Bantul, Polda DIY Klarifikasi Begini

Soal kronologi laporan, ia menjelaskan bahwa bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan para pelaku yang menjadi perhatian warga sekitar.

Rilis kasus judi online di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Rilis kasus judi online di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Selain laporan warga, Ditreskrimsus juga melakukan pemantauan melalui intelijen dan analisis internal.

Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar dia.

Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak