Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul

Polisi DIY tegaskan penindakan judi online di Banguntapan berawal dari laporan warga, bukan bandar. Polisi tindak lanjuti laporan aktivitas mencurigakan, diperkuat intelijen

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:23 WIB
Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin. [Suara.com/Hiskia]

SuaraJogja.id - Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan bahwa pelapor dari kasus judi yang disebut merugikan bandar di Banguntapan, Bantul bukan berasal dari bandar.

Ia bilang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

"Ya bukan [bandar yang melaporkan]," kata Saprodin ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).

Ia menegaskan bahwa tugas polisi tak bergantung pada ada tidaknya laporan formal. Jika sebuah perbuatan melanggar hukum, maka polisi wajib bertindak.

Baca Juga:Waspada Modus Penipuan, Begini Cara WNI Dijebak Kerja Judi Online di Myanmar

"Soal laporan, di mana tugas polisi itu mau ada laporan atau tidak, kalau sudah itu merupakan kejahatan, pelanggaran hukumnya wajib," tegasnya.

Disampaikan Saprodin bahwa pelapor berasal dari kalangan warga yang peduli. Namun, kepolisian tetap memberikan perlindungan penuh terhadap identitas mereka. 

Terlebih jika pelapor merasa terancam karena hubungan sosial dengan pelaku

Saprodin menampik anggapan bahwa penindakan itu merupakan hasil titipan atau pengaruh dari kelompok tertentu termasuk bandar itu sendiri.

"Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya," tegasnya.

Baca Juga:Tergiur Gaji Besar di Luar Negeri Lewat Sosmed, Banyak Anak Muda Tertipu jadi Admin Judol

Soal kronologi laporan, ia menjelaskan bahwa bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan para pelaku yang menjadi perhatian warga sekitar. 

Selain laporan warga, Ditreskrimsus juga melakukan pemantauan melalui intelijen dan analisis internal.

Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandasnya.

Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang. 

Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan di Polda DIY. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak