Pegawai Satpol PP
Diketahui DA merupakan seorang pegawai outsourcing di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja.
Hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan bertugas di Balai Kota Yogyakarta.
Selain itu, DA menempati posisi sebagai komandan regu alias danru di bidang pengamanan.
Baca Juga:Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
"Iya [outsourcing] ada danru pengamanan juga yang kita serahkan satu regu itu dari outsourcingnya," kata Octo.
Akibat perbuatannya, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun.