PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!

Harda menegaskan bahkan belum ada rencana kenaikan PBB-P2 pada 2026 mendatang.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:00 WIB
PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!
Harda Kiswaya, Bupati Sleman ketika ditemui wartawan. [Hiskia/Suarajogja]
Kesimpulan
  • Bupati Sleman tak berencana menaikkan biaya PBB-P2
  • Opsi pemutihan pembayaran denda pajak bakal diterapkan
  • SK kebijakan pemutihan sedang digodok

SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Harda Kiswaya memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya tidak mengalami kenaikan pada 2025.

Ia menegaskan, kebijakan pajak akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar tetap adil dan tidak membebani.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memiliki strategi sendiri dalam menentukan arah kebijakan pajak.

"Sleman punya strategi sendiri. Saya mesti ajak bicara dengan teman-teman lurah, pamong, masyarakat, bagaimana NJOP di Kabupaten Sleman, karena pajak itu beban masyarakat. Ya kan?" kata Harda kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:Dana Keistimewaan DIY Dipangkas Setengah: Nasib Event Budaya Sleman di Ujung Tanduk

"Makanya untuk memutuskan naik atau tidak, atau naiknya seperti apa, itu kan melihat kemampuan masyarakat. Sebagai basic-nya. Sehingga besok, kalau sudah ditetapkan, mampu dibayar," imbuhnya.

Harda menegaskan bahkan belum ada rencana kenaikan PBB-P2 pada 2026 mendatang.

Alih-alih menaikkan, ia justru mulai mempertimbangkan opsi pemutihan denda bagi masyarakat yang menunggak pembayaran.

"Belum [ada rencana kenaikan]. Bahkan saya baru berpikir, dendanya dihapuskan [pemutihan]," ujarnya.

Opsi pemutihan itu akan dibuat dengan skema subsidi silang dari berbagai sektor yang ada di Kabupaten Sleman.

Baca Juga:Waspada Macet Total! Ring Road Utara Jogja Bakal Ditutup Malam Hari, Ini Skenario Pengalihan Arusnya

"Kalau kita subsidi, nanti dikasih stimulus, dikurangi, atau bahkan dihapus, berapa nilainya, kemudian, karena beban semakin naik juga, keuangan pemda bisa dapat ganti enggak, artinya subsidi silang. Sepanjang itu bisa dilakukan, akan saya lakukan," tandasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kenaikan PBB hanya akan dilakukan jika ada perubahan nyata pada objek pajak.

"Kalau misalnya, toh ada kenaikan ini untuk meningkatkan reklasnya [reklasifikasi objek], misalnya dulu tanah ada bangunannya, sekarang ada bangunannya, itu dinaikkan," ucapnya.

Harda menepis anggapan bahwa kebijakan PBB-P2 dipengaruhi oleh program efisiensi pemerintah.

Menurutnya efisiensi anggaran merupakan upaya untuk menguatkan potensi yang ada.

"Efisiensi itu perilaku lain, kalau saya. Jadi yang sudah ada, bagaimana dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bukan karena efisiensi, tapi bagaimana menguatkan potensi yang ada, menjadi sebuah pendapatan. Tapi dengan cara yang benar," tegasnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses SK Bupati terkait rencana kebijakan pemutihan denda pajak.

"Ini lagi kita proses SK Bupati-nya, untuk tahun ini," ujar Abu.

Ia menambahkan, ada kenaikan target penerimaan dari PBB-P2 dalam APBD Perubahan 2025.

"Target PBB-P2 dari yang semula Rp80,4 miliar naik menjadi sekitar Rp84 miliar. Ada kenaikan Rp3,6 miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?