"Namun, KAI membuka peluang besar untuk menghadirkannya kembali setelah semua kewajiban hukum terpenuhi," paparnya.
Sebelumnya LMK mengklaim penarikan biaya royalti dilakukan untuk memberikan penghargaan dan perlindungan ekonomi kepada pencipta atas karya intelektualnya.
Selain itu melindungi pelaku usaha yang ingin menggunakan karya tersebut secara legal.
Penggunaan karya cipta di ruang publik atau komersial memerlukan izin dan pembayaran royalti.
Baca Juga:Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
Tanpa pembayaran ini, pengguna dapat dikenai sanksi perdata, denda, atau gugatan hukum.
Kontributor : Putu Ayu Palupi