SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama periode Januari hingga Agustus 2025.
Dari kasus tersebut, sebanyak 101 tersangka berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa dari total kasus yang ditangani, penyalahgunaan obat-obatan terlarang (obaya) mendominasi dengan 44 kasus, disusul psikotropika sebanyak 33 kasus, dan narkotika sebanyak 19 kasus.
“Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Dari Januari sampai Agustus, jumlah tersangka yang kami amankan mencapai 101 orang,” ungkapnya di Bantul dikutip dari Antara, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga:ITF Bawuran Genjot Kapasitas: Bakar Sampah Lebih Banyak, Biaya Juga Naik?
Untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Bantul, Polres menerapkan tiga strategi utama, yaitu langkah preemtif, preventif, dan represif.
Edukasi dilakukan di sekolah, kampus, dan instansi, serta penyuluhan kepada masyarakat dan karang taruna.
Selain itu, pembentukan kampung tangguh bebas narkoba dan komunitas anti-narkoba juga terus digalakkan.
"Langkah terakhir tentu adalah penindakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba," tegas Iptu Rita.
Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan narkoba serta aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
Baca Juga:PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
"Kami berharap warga Bantul bersatu padu menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan pernah coba-coba, karena selain merusak masa depan, hukumannya juga sangat berat," tambahnya.