Uya Kuya Cs Dinonaktifkan, Rakyat Cuma Dibohongi? Pakar Sebut Akar Masalah Lebih Dalam

Kursi yang ditempati pun tidak hilang. Sebab kursi yang dimiliki dianggap sebagai aset politik partai.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 04 September 2025 | 13:40 WIB
Uya Kuya Cs Dinonaktifkan, Rakyat Cuma Dibohongi? Pakar Sebut Akar Masalah Lebih Dalam
Kolase foto anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]

SuaraJogja.id - Keputusan sejumlah partai politik menonaktifkan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI seperti yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni, menuai sorotan publik.

Kebijakan itu dinilai sekedar strategi politik untuk meredam kemarahan masyarakat.

"Hal itu bukan langkah yang mampu menjawab persoalan mendasar bangsa," ujar Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih di Yogyakarta, Rabu (3/9/2025).

Nanik menyebut, penonaktifan anggota dewan berbeda dengan mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW).

Baca Juga:Kampus Yogyakarta Geram! Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Demo Anarkis, Korban Berjatuhan

Menurutnya, penonaktifan hanyalah keputusan internal partai politik yang tidak diatur dalam Undang-Undang MD3 maupun UU Pemilu.

Konsekuensi dari penonaktifan tersebut, anggota yang bersangkutan kehilangan hak untuk bersuara di parlemen.

Namun secara administratif mereka tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.

"Karenanya secara terminologi hukum, penonaktifan berbeda dengan PAW. Penonaktifan hanya keputusan politik internal parpol dan tidak diatur dalam undang-undang," ujar dia.

Kursi yang ditempati pun tidak hilang. Sebab kursi yang dimiliki dianggap sebagai aset politik partai.

Baca Juga:Bisa Jadi Pembunuhan! Pakar Hukum Geram Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Desak Proses Transparan

Berbeda dari mekanisme PAW yang jauh lebih ketat karena diatur dalam undang-undang.

PAW hanya bisa dilakukan bila seorang anggota dewan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus hukum.

"Nonaktif adalah strategi paling cepat bagi parpol. Kursi di parlemen tidak hilang, karena dianggap sebagai aset politik partai," ungkapnya.

Berbeda dengan penonaktifan, PAW dapat membuat partai kehilangan kursi di parlemen.

Karenanya langkah penonaktifan yang diambil sejumlah partai politik bukan jawaban atas tuntutan rakyat.

Ia menilai, akar persoalan jauh lebih kompleks daripada sekadar menonaktifkan individu tertentu. Sebab masalah Indonesia itu bukan sesederhana menonaktifkan anggota dewan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?