Uya Kuya Cs Dinonaktifkan, Rakyat Cuma Dibohongi? Pakar Sebut Akar Masalah Lebih Dalam

Kursi yang ditempati pun tidak hilang. Sebab kursi yang dimiliki dianggap sebagai aset politik partai.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 04 September 2025 | 13:40 WIB
Uya Kuya Cs Dinonaktifkan, Rakyat Cuma Dibohongi? Pakar Sebut Akar Masalah Lebih Dalam
Kolase foto anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]

SuaraJogja.id - Keputusan sejumlah partai politik menonaktifkan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI seperti yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni, menuai sorotan publik.

Kebijakan itu dinilai sekedar strategi politik untuk meredam kemarahan masyarakat.

"Hal itu bukan langkah yang mampu menjawab persoalan mendasar bangsa," ujar Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih di Yogyakarta, Rabu (3/9/2025).

Nanik menyebut, penonaktifan anggota dewan berbeda dengan mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW).

Baca Juga:Kampus Yogyakarta Geram! Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Demo Anarkis, Korban Berjatuhan

Menurutnya, penonaktifan hanyalah keputusan internal partai politik yang tidak diatur dalam Undang-Undang MD3 maupun UU Pemilu.

Konsekuensi dari penonaktifan tersebut, anggota yang bersangkutan kehilangan hak untuk bersuara di parlemen.

Namun secara administratif mereka tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.

"Karenanya secara terminologi hukum, penonaktifan berbeda dengan PAW. Penonaktifan hanya keputusan politik internal parpol dan tidak diatur dalam undang-undang," ujar dia.

Kursi yang ditempati pun tidak hilang. Sebab kursi yang dimiliki dianggap sebagai aset politik partai.

Baca Juga:Bisa Jadi Pembunuhan! Pakar Hukum Geram Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Desak Proses Transparan

Berbeda dari mekanisme PAW yang jauh lebih ketat karena diatur dalam undang-undang.

PAW hanya bisa dilakukan bila seorang anggota dewan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus hukum.

"Nonaktif adalah strategi paling cepat bagi parpol. Kursi di parlemen tidak hilang, karena dianggap sebagai aset politik partai," ungkapnya.

Berbeda dengan penonaktifan, PAW dapat membuat partai kehilangan kursi di parlemen.

Karenanya langkah penonaktifan yang diambil sejumlah partai politik bukan jawaban atas tuntutan rakyat.

Ia menilai, akar persoalan jauh lebih kompleks daripada sekadar menonaktifkan individu tertentu. Sebab masalah Indonesia itu bukan sesederhana menonaktifkan anggota dewan.

"Akar persoalannya meliputi kesenjangan sosial, fenomena oligarki politik, dan sikap anti-kritik yang semakin menguat di kalangan elite. Rakyat menginginkan wakil yang lebih responsif, visioner, dan punya empati," paparnya.

Nanik menambahkan, penonaktifan tidak membuat parpol mengalami kerugian berarti karena kursi di parlemen tetap aman. Sementara kemarahan rakyat hanya ditekan sesaat.

Bahkan potensi penyalahgunaan mekanisme penonaktifan bisa muncul dan menjadi celah pembungkaman terhadap kader kritis.

Hal ini dimungkinkan karena kriteria penonaktifan tidak diatur secara jelas dalam undang-undang.

"Ini berbahaya. Masyarakat Indonesia hari ini semakin cerdas. Publik bisa menilai bahwa sikap partai seperti ini hanya kosmetik belaka. Praktik penonaktifan harus transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip demokrasi internal. Jangan sampai justru dipakai untuk membungkam kader yang kritis dan pada akhirnya merugikan konstituen atau rakyat," ungkapnya.

Nanik menambahkan, rakyat berhak mendapat penjelasan dari partai politik terkait alasan penonaktifan anggotanya.

Keterbukaan sangat penting, karena anggota dewan dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditentukan ketua partai.

"Rakyat berhak tahu. Yang memilih Eko Patrio dan lainnya itu rakyat, bukan parpol. Jadi harus ada pertanggungjawaban kepada konstituen. Kalau tidak, rakyat hanya dijadikan alat untuk memilih, sementara setelahnya dianggap tidak mengerti apa-apa," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?