- Kasus korupsi pengadaan Bandwith Internet di Sleman memasuki babak baru
- Sudah ada 25 saksi yang diperiksa
- Kejati DIY akan menetapkan tersangka sesegera mungkin
SuaraJogja.id - Kejati DIY segera menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengungkap bahwa saat ini penyidik hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sleman.
"Benar [penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Sleman keluar]. Masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara," kata Herwatan saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Dinyatakan Herwatan saat ini pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut sudah selesai.
Baca Juga:Dana Triliunan Amburadul? Nasib Laptop Chromebook di DIY Kini Tak Jelas
Total ada 25 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet itu.
"Saksi ada 25 orang, ahli 2 orang. [Pemeriksaan] saksi sudah cukup," ujar dia.
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa itu berasal dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia.
Amankan 34 Dokumen
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY sempat melakukan penggeledahan terhadap kantor Diskominfo Sleman pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Baca Juga:Honda Jazz Hantam Motor di Bugisan: 2 Nyawa Melayang! Pengemudi Belum Jadi Tersangka, Kenapa?
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Ada sejumlah ruang yang digeledah oleh penyidik terkait dengan kasus ini.
Antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen.
Dokumen-dokumen itu antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja.
Selain itu, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.