- Polresta Yogyakarta menangkap 2 pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Pingit
- ARS alias Kopul sempat melarikan diri saat digerebek satuan polisi
- 2 pelaku kini mendekam di rutan Polresta Yogyakarta untuk melanjutkan proses hukum
SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam aksi pelemparan molotov ke sejumlah pos polisi (pospol) di Kota Yogyakarta dan Sleman.
Kedua tersangka yakni ARS (21) alias Kopul, warga Godean, Sleman, serta DSP (24) alias Yaya, warga Kasihan, Bantul.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan bahwa aksi itu pertama kali terdeteksi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 05.20 WIB di pos lantas Pingit, Kecamatan Jetis.
"Pada saat itu anggota kita mendengar ada lemparan sehingga anggota keluar melihat bahwa ada molotov yang apinya masih menyala dan ada minyak berceceran. Sehingga anggota tersebut memanggilnya tiga orang dan memadamkan," kata Pandia saat rilis kasus di Mapolresta Kota Jogja, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:Detik-detik Percobaan Pembakaran Pos Polisi Pingit di Jogja, Terduga Pelaku Pakai Motor Sendirian
Dari insiden tersebut, polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Tampak dari CCTV ada satu orang yang melakukan pelemparan menggunakan hoddie berwarna abu-abu dan celana warna hitam, mengendarai sepeda motor matic warna hitam.
"Tim Densus 88 dan juga Resmob Polresta Sleman menyusuri sebanyak 41 titik CCTV rute yang dilewati oleh diduga pelaku ini," ucapnya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim gabungan Polresta Yogyakarta, Resmob Sleman, dan Densus 88 kemudian melakukan penggerebekan di rumah ARS di wilayah Godean pada Rabu (10/9/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
"Dari hasil penggerebekan diperoleh barang bukti seperti sepeda motor, pakaian, dan helmnya. Tetapi pada saat itu pelaku tidak ditemukan di rumah, dia sudah kabur," ungkapnya.
Baca Juga:Setelah Monjali, Giliran Pos Polisi Pingit Dilempari Bom Molotov, Apa Motif Pelaku?
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengambil langkah persuasif dengan melibatkan keluarga. Pelaku pun akhirnya dapat diserahkan kepada kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, ARS ternyata tidak sendirian dalam menyiapkan molotov itu. Ia dibantu DSP alias Yaya dalam pembuatan molotov.
"Kemudian tim gabungan melakukan upaya persuasif terhadap terduga pelaku DSP atau Yaya ini. Akhirnya pada pukul 17.00 WIB bisa kita amankan dan dibawa ke Polresta Yogyakarta," ucapnya.
Atas perbuatannya, ARS dijerat dengan pasal 187 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ia juga dikenakan pasal 187 ke-1 junto pasal 53 serta pasal 187 ke-2 junto pasal 53 tentang percobaan pembakaran yang dapat membahayakan umum.
Sementara itu, DSP alias Yaya dikenakan pasal 187 ke-1E jo pasal 56 KUHP tentang membantu perbuatan pidana pembakaran.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, dihukum sepertiganya," tutur Pandia.