- Kasus penipuan pembuatan SIM berhasil diungkap Polresta Jogja
- Para pelaku belajar secara otodidak dan menawarkan kepada pelanggan
- Satu orang menjadi DPO atas kasus pembuatan SIM palsu ini
SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta mencokok kompolotan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui aksi ilegal ini para pelaku dapat meraup setidaknya rata-rata Rp50 juta per bulan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan aksi ini terungkap dari operasi siber di media sosial (medsos).
Polisi kemudian mencoba menghubungi pelaku untuk berpura-pura memesan jasa itu.
Baca Juga:Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
Pelaku kemudian memberikan instruksi untuk memberikan foto setengah badan, foto tanda tangan, mengisi formulir dan paket akan dikirim secara cash on delivery (COD).
Kemudian pada 28 Agustus, polisi yang melakukan pemesanan itu berhasil mencokok salah satu pelaku saat pengiriman.
"Dari pengembangan ini ditangkap delapan orang pelaku," kata Adrian, dikutip, Rabu (24/9/2025).
Para pelaku itu yakni KT (39) dan AB (36) penyedia modal dan material. Kemudian SJL (25), IA (41), RYP (41) sebagai bagian produksi.
Lalu ada DNT (29) selaku admin serta ada RI (33) sebagai customer service.
Baca Juga:Reservasi Hotel di Jogja Rendah Pengaruh Pemalsuan Data di Google Bisnis? Begini Penjelasan PHRI DIY
Para pelaku diketahui berasal dari wilayah Jawa Tengah dan DIY.
"Satu orang sebagai tim editor inisial CY ini masih DPO," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama lebih kurang setahun terakhir.
Komplotan ini belajar membuat SIM palsu hanya secara otodidak.
"Jadi hasil pemeriksaan para pelaku telah operasi 1 tahun yang mana bisa membuat atau memproduksi sebanyak 10-15 SIM per harinya," ungkapnya.
Adrian menuturkan para pelaku membanderol satu SIM palsu tersebut seharga Rp650 ribu sampai Rp 1,5 juta. Adapun SIM palsu termahal adalah SIM B1.