- Kasus penipuan pembuatan SIM berhasil diungkap Polresta Jogja
- Para pelaku belajar secara otodidak dan menawarkan kepada pelanggan
- Satu orang menjadi DPO atas kasus pembuatan SIM palsu ini
"Kalau kita tarik rata-rata hampir Rp 50 juta per bulan," ucapnya.
Diungkapkan Adrian, rata-rata pelanggan SIM palsu berasal dari luar Pulau Jawa, seperti Maluku, Papua, serta Sulawesi.
Korbannya kebanyakan memerlukan jasa ini untuk melengkapi persyaratan supir di perusahaan tambang hingga perkebunan.
Polisi menegaskan bahwa hasil dari SIM palsu ini pun tetap bisa dilihat secara kasat mata.
Baca Juga:Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
Misalnya saja dari hologram yang tak terlihat logo Tribrata dan Korlantas.
Kemudian bisa diperhatikan dari laminasi kartu SIM yang tidak menunjukkan gambar Merah Putih.
"Dari material tampak visual juga berbeda dengan standar yang ditentukan," tandasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari printer, bahan ID card, hingga sejumlah ponsel.
Baca Juga:Reservasi Hotel di Jogja Rendah Pengaruh Pemalsuan Data di Google Bisnis? Begini Penjelasan PHRI DIY
Akibatnya perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 45 a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU Nomor 1 2024 tentang ITE. Serta Pasal 263 ayat 1 KUH Pidana, atau Pasal 264 KUH Pidana atau Pasal 266 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman enam tahun kurungan penjara.