- Mantan pengikut Jamaah Islamiyah kembali ke jalan yang lurus
- Memiliki kesempatan kedua, Warjono memilih berjualan mi ayam yang halal
- Keluarga dan tetangga sekitarnya menerima kehadiran Warjono sebagai pribadi yang baru
Ia diberi peran dalam pendanaan dan pengurusan legal formal sebuah yayasan.
Ia menyadari bahwa strategi organisasi saat itu adalah menyembunyikan aktivitas terlarang di balik wajah formal yang sah di mata hukum.
Perjalanan itu akhirnya membawanya ke balik jeruji. Pada 2021, Warjono ditangkap aparat sebab diduga terlibat dalam jaringan yang dilarang negara.
Ia divonis lima tahun penjara, namun hanya menjalani tiga tahun.
Baca Juga:Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
Masa-masa saat dia mendekam di balik jeruji besi itu, kata Warjono, menjadi momentum besar untuk berpikir ulang.
Pada waktu luangnya itu, Warjono lantas banyak membaca buku dan mendengarkan berbagai kajian dari ustaz lain.
Hingga pada akhirnya menyadari bahwa jalannya selama ini salah arah.
"Ya setelah perjalanan waktu yang panjang, banyak baca buku, mengambil literasi ustaz lain, terutama setelah penangkapan," tandasnya.
Keluarga terutama istri, menjadi pihak yang paling terpukul.
Baca Juga:Pemkab Gunungkidul Tidak Naikkan PBB 2025 Demi Ekonomi Warga, Tapi Ingat Deadline-nya
Saat penggeledahan, istrinya bahkan pingsan sebab sama sekali tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan Warjono.
Selama ini, ia hanya mengira sang suami sibuk dengan pengajian dan kegiatan dakwah.
Meski begitu, ketika Warjono akhirnya bebas pada akhir 2024, sang istri bahkan lingkungan sekitar pun turut menyambutnya dengan baik dan memberi kesempatan kedua.
Kini, Warjono menatap masa depan dengan cara yang jauh berbeda.
Ia pernah mencoba membuka warung mi ayam, namun tidak berjalan lancar.
Akhirnya, ia memilih berjualan keliling yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.