- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Hibah Pariwisata
- ARPI Indonesia memberikan apresiasi sekaligus kritik terhadap tersangka yang belum ditahan
- Kasus ini menjadi potret hitamnya penggunaan anggaran yang semula untuk rakyat justru disalahgunakan oleh pejabat
SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), melalui Ketuanya Dani Eko Wiyono, menyuarakan apresiasi sekaligus keprihatinan mendalam terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman.
Kasus ini telah menyeret nama mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka.
Dani menekankan pentingnya pengungkapan tuntas dan keadilan bagi rakyat, sembari menyoroti pertanyaan publik terkait belum adanya penahanan terhadap Sri Purnomo.
Dalam pernyataannya, Dani Eko Wiyono menyampaikan penghargaan tinggi kepada Kejaksaan Negeri Sleman yang dipimpin oleh Bapak Bambang Yunianto atas langkah proaktif dalam menangani kasus ini.
Baca Juga:Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
"Kami sangat mengapresiasi terkait langkah Kejaksaan Negeri Sleman yang diketuai dan dikepalai oleh Bapak Bambang Yunianto," ujar Dani, Selasa (30/9/2025).
Seraya menambahkan bahwa penanganan kasus ini memberikan pencerahan bahwa korupsi harus diberantas dan pelakunya dihukum setimpal.
Modus Korupsi Dana Pariwisata yang Menyeret Sri Purnomo
Modus operandi korupsi ini berpusat pada penyalahgunaan Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 yang disebut sebagai "dana Covid-19" atau dana penanggulangan bencana.
Menurut Dani Eko Wiyono, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk "menghidupi masyarakat" di tengah pandemi, namun justru dikorupsi.
Baca Juga:Modus Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Perbup jadi Celah Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dana yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan dan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di Sleman.
Korupsi dana bencana seperti ini berpotensi dikenakan hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Pertanyaan Publik dan Komitmen ARPI
Meskipun mengapresiasi penetapan tersangka, Dani melayangkan pertanyaan mengenai status Sri Purnomo yang, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan.
"Saya juga masih mempertanyakan adanya proses yang terjadi hari ini dengan ditetapkannya tersangka Saudara Sri Purnomo, yang mana beliau mantan Bupati Sleman sebelumnya belum ditahan," kata Wiyono.
ARPI Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya, memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
"Kami tetap sebagai aliansi akan selalu memantau dan mengawal kasus ini sampai dengan akar-akarnya," tegas dia.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Sleman akan terus berupaya bersama rakyat dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, serta mengusut tuntas semua pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dani Eko Wiyono mengajak seluruh masyarakat Sleman untuk terus memantau setiap perkembangan kasus korupsi di wilayah tercinta, mengingatkan bahwa dana publik yang dikorupsi, khususnya dana bencana, memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.