Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!

Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo buka suara usai kliennya jadi tersangka korupsi dana hibah. Mereka sebut eks Sekda Sleman punya peran lebih dominan

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:27 WIB
Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!
Ilustrasi Korupsi dana hibah di Sleman. (Pixabay/Alex F)
Baca 10 detik
  • Sri Purnomo jadi tersangka korupsi, kuasa hukum sebut eks Sekda Sleman punya peran lebih dominan.
  • Perbup 49/2020 diklaim bukan keputusan pribadi, tapi hasil kajian kolektif jaksa dan polisi.
  • Tudingan kerugian negara Rp10,9 Miliar dianggap prematur dan tak bisa dibebankan penuh pada bupati.

Soepriyadi berargumen, angka tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan sebagai tanggung jawab pribadi Bupati. Sebab, pelaksanaan teknis penyaluran dana sepenuhnya berada di ranah tim pelaksana.

"Membebankan kerugian negara secara penuh kepada Bupati adalah bentuk kesimpulan prematur yang tidak mencerminkan proses hukum objektif," tegasnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum bersikukuh bahwa Perbup Nomor 49 Tahun 2020 adalah produk hukum yang sah dan tidak dapat dijadikan dasar tuduhan korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada Sri Purnomo.

"Kami menegaskan kembali bahwa harapan terbesar kami adalah agar Kejaksaan Negeri Sleman dapat menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional, sehingga kebenaran materiil dapat benar-benar terungkap dan rasa keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak