- Harda Kiswaya terseret dalam dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata usai Sri Purnomo jadi tersangka
- Eks Sekda Sleman ini sudah menjalani perintah sesuai prosedur
- Kuasa Hukum Sri Purnomo menyebutkan peran eks sekda saat itu justru lebih dominan ketimabang kliennya
"Ya antara bawahan dan pimpinan, biasa saja enggak ada yang istimewa. Karena saya sudah berprinsip ini harus berjalan baik, maka saya mitigasinya dari pembentukan tim itu sebagai awal pertanggungjawaban," ungkapnya.
Ditanya apakah sepakat bila penerbitan Perbup hibah pariwisata disebut non-prosedural, Harda menolak berkomentar lebih jauh.
"Nanti jenengan tanya saja ke Kejaksaan, karena saya enggak bisa ngomong itu, karena sudah menjadi ranah hukum," tegasnya.
Kata Kuasa Hukum Sri Purnomo
Baca Juga:Prihatin, Bupati Harda Kiswaya Angkat Bicara Soal Mantan Bupati jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.
Termasuk percaya bahwa Kejari Sleman akan menjalankan penegakan hukum secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini, kata Soepriyadi, beban tanggung jawab tidak sepenuhnya bisa kemudian ditimpakan kepada kliennya dalam hal ini Sri Purnomo selaku Bupati Sleman kala itu.
Ia menyebut bahwa justru peran Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman kala itu lebih krusial dibandingkan kliennya.
"Kami menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan memiliki peran jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut," kata Soepriyadi dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga:Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!
Tim teknis itu yang kemudian secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun Peraturan Bupati.
"Sehingga tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," ucapnya.