Alasan Terdakwa Christiano Tabrak Mahasiswa UGM: 'Keadaan Memaksa, Bukan Kelalaian'

Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut mahasiswa UGM dengan terdakwa Christiano Tarigan. Ahli pidana sebut ada faktor situasional, bukan kelalaian. Saksi ahli cabut BAP.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:38 WIB
Alasan Terdakwa Christiano Tabrak Mahasiswa UGM: 'Keadaan Memaksa, Bukan Kelalaian'
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat bertemu keluarga dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sidang kasus kecelakaan maut BMW Sleman kembali bergulir
  • Saksi Ahli yang didatangkan dalam sidang mencabut keterangan awal yang ia berikan saat BAP
  • Rekaman CCTV saat kecelakaan ditampilkan

SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10/2025).

Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahli Pidana Jamin Ginting, Ahli Hypnotherapy Dewi Puspaningtyas, dan satu rekan dari terdakwa.

Semenatar itu tampak Christiano hadir langsung di ruang sidang.

Baca Juga:Tangis Pecah di PN Sleman: Terdakwa Kasus BMW Maut Bersimpuh Meminta Maaf di Hadapan Ibu Korban

Ada pula kedua orang tua terdakwa yang turut memberikan dukungan moral.

Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan keterangan ahli pidana menjadi poin penting dalam persidangan kali ini.

Menurutnya, ahli menilai kecelakaan yang terjadi tidak murni karena kelalaian, melainkan akibat keadaan atau kondisi terpaksa.

"Keterangan saksi karena dia mengatakan kecelakaan itu bukan semata-mata karena kelalaian tapi juga keadaan terpaksa, itu tadi. Begitu dia jalan, ada motor yang mendadak muter berarti kan dia tidak punya kesempatan untuk berpikir, untuk menghindar maka akhirnya dia ke kanan. Sehingga mengambil marka jalan yang sebelahnya makanya dia nabrak mobil CR-V," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa siang.

Achiel menilai ada faktor situasional yang membuat Christiano tidak memiliki pilihan lain selain membanting setir ke kanan hingga menabrak korban.

Baca Juga:Kronologi Lengkap Honda Brio Diduga Tabrak Lari di Flyover Janti: Korban Luka Parah, Massa Geram

Hal itu terlihat dari rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Rekaman CCTV itu menangkap detik-detik kecelakaan maut yang melibatkan Christiano dan Argo.

Rekaman itu pun sudah sempat diputar di persidangan di PN Sleman Selasa (23/9/2025) lalu.

Dalam rekaman itu terlihat Argo yang mengendarai sepeda motor putih tiba-tiba memutar balik ke arah kanan. Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari belakang berupaya mengambil jalur kanan.

Namun nahas tabrakan tak terhindarkan hingga merenggut nyawa Argo.

"Ahli mengatakan bahwa bukan semata-mata karena kelalaian terdakwa tapi karena keadaan memaksa yang tidak bisa dihindari," ucapnya.

Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak