- Sidang kasus kecelakan maut mobil BMW yang menewaskan Argo, mahasiswa UGM kembali bergulir
- JPU sebelumnya mempersoalkan mata minus Christiano yang menyebabkan adanya kelalaian saat mengemudi
- Kendati begitu, saksi ahli yang dihadirkan di sidang membantah pernyataan JPU
Jaksa menilai hal itu berkontribusi pada kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, pada 24 Mei 2025 lalu di Jalan Palagan, Sleman.
"Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai Mobil BMW Nopol B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang No.Pol: F 1206) tidak menggunakan kacamata," kata Rahajeng saat membacakan dakwaan, Rabu (3/9/2025).
"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder. Sehingga menggangu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," sambungnya.
Selain tak memakai kacamata, terdakwa disebut melaju dengan kecepatan 70 km/jam di jalan yang memiliki batas maksimal 40 km/jam.
Baca Juga:Tangis Pecah di PN Sleman: Terdakwa Kasus BMW Maut Bersimpuh Meminta Maaf di Hadapan Ibu Korban
Sementara itu hasil pemeriksaan di RSUD Sleman menunjukkan Christiano negatif narkoba, alkohol, dan obat terlarang lainnya.
Adapun persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (21/10/2025) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.