Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM

Sidang kecelakaan BMW maut di Sleman dilanjutkan. Eksepsi terdakwa ditolak hakim. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 September 2025 | 12:50 WIB
Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Situasi ruang sidang lanjutan kasus laka maut BMW Christiano di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (16/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang perkara kecelakaan yang melibatkan mobil BMW dan tewasnya mahasiswa UGM.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (16/9/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima seluruh nota keberatan yang diajukan.

Baca Juga:Sidang Perdana BMW Maut Jalan Palagan, Pengacara Siapkan Eksepsi, Tanggapi Dakwaan JPU

Adapun salah satu pokok eksepsi dari tim penasihat hukum adalah kesalahan penulisan nama dalam surat dakwaan.

Jaksa penuntut umum menuliskan nama terdakwa 'Pengindahen', padahal yang benar adalah 'Pengidahen'.

Menurut penasihat hukum, kekeliruan itu menunjukkan dakwaan tidak teliti dan seharusnya batal demi hukum.

Namun majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menilai kekeliruan pengetikan nama tidak membuat dakwaan menjadi tidak sah.

Pasalnya identitas lengkap terdakwa sudah tercantum dengan benar dalam dokumen.

Baca Juga:Tragedi Palagan: Sopir BMW Maut Lalai! Mata Minus Tak Pakai Kacamata, Kecepatan Melebihi Batas

Terdakwa sendiri juga telah mengakui identitas tersebut saat pembacaan dakwaan sebelumnya.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan putusan sela di PN Sleman.

Selain soal nama, penasihat hukum sebelumnya turut mempermasalahkan materi dakwaan yang dianggap tidak jelas.

Mereka menilai jaksa tidak teliti dalam menguraikan setiap unsur delik.

Termasuk menyoroti tidak merinci penyebab kematian korban. Menurut kuasa hukum, hal itu membuat dakwaan tidak lengkap.

Namun, majelis hakim kembali tidak menerima dalil dari eksepsi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak