Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM

Sidang kecelakaan BMW maut di Sleman dilanjutkan. Eksepsi terdakwa ditolak hakim. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 September 2025 | 12:50 WIB
Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Situasi ruang sidang lanjutan kasus laka maut BMW Christiano di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (16/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang perkara kecelakaan yang melibatkan mobil BMW dan tewasnya mahasiswa UGM.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (16/9/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima seluruh nota keberatan yang diajukan.

Baca Juga:Sidang Perdana BMW Maut Jalan Palagan, Pengacara Siapkan Eksepsi, Tanggapi Dakwaan JPU

Adapun salah satu pokok eksepsi dari tim penasihat hukum adalah kesalahan penulisan nama dalam surat dakwaan.

Jaksa penuntut umum menuliskan nama terdakwa 'Pengindahen', padahal yang benar adalah 'Pengidahen'.

Menurut penasihat hukum, kekeliruan itu menunjukkan dakwaan tidak teliti dan seharusnya batal demi hukum.

Namun majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menilai kekeliruan pengetikan nama tidak membuat dakwaan menjadi tidak sah.

Pasalnya identitas lengkap terdakwa sudah tercantum dengan benar dalam dokumen.

Baca Juga:Tragedi Palagan: Sopir BMW Maut Lalai! Mata Minus Tak Pakai Kacamata, Kecepatan Melebihi Batas

Terdakwa sendiri juga telah mengakui identitas tersebut saat pembacaan dakwaan sebelumnya.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan putusan sela di PN Sleman.

Selain soal nama, penasihat hukum sebelumnya turut mempermasalahkan materi dakwaan yang dianggap tidak jelas.

Mereka menilai jaksa tidak teliti dalam menguraikan setiap unsur delik.

Termasuk menyoroti tidak merinci penyebab kematian korban. Menurut kuasa hukum, hal itu membuat dakwaan tidak lengkap.

Namun, majelis hakim kembali tidak menerima dalil dari eksepsi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak