Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM

JPU menuntut Christiano Tarigan 2 tahun penjara & denda Rp12 juta atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM di Jalan Palagan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM
Sidang tuntutan perkara dengan terdakwa Christiano Pengarapenta yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sidang kecelakaan maut yang menewaskan Argo, Mahasiswa UGM berlanjut dengan pembacaan tuntutan
  • JPU menuntut terdakwa, Christiano dengan hukuman penjara 2 tahun
  • Ada sejumlah hal yang meringankan kecelakaan tersebut sehingga JPU menuntut 2 tahun penjara

Permintaan Maaf Keluarga Christiano

Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini sempat jadi sorotan publik.

Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan memohon maaf atas insiden yang merenggut anak semata wayang Meiliana itu.

"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada Suara.com.

Baca Juga:Alasan Terdakwa Christiano Tabrak Mahasiswa UGM: 'Keadaan Memaksa, Bukan Kelalaian'

Tak hanya mendatangi Christiano, Setia Budi juga beranjak ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan kepada almarhum ketika insiden terjadi

Setelah bertemu penjaga kos Argo yang saat itu mendampingi almarhum, Setia Budi juga bertemu dengan ibunda Argo, Meiliana untuk berbelasungkawa.

Keluarga Setia Budi juga membantu mengurus pengantaran serta pemakaman Argo di rumahnya yang ada di Cilodong, Depok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak