7 Hari Menentukan Nasib Christiano: Banding atau Tidak? Pengacara Ungkap Strategi

Kecelakaan maut BMW yang menewaskan Argo sudah disidangkan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 September 2025 | 13:15 WIB
7 Hari Menentukan Nasib Christiano: Banding atau Tidak? Pengacara Ungkap Strategi
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kecelakaan maut yang mengemudikan BMW hingga membuat mahasiswa UGM tewas. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Achiel Suyanto Penasihat Hukum Terdakwa Christiano angkat bicara terkait eksepsinya yang tak diterima atau ditolak
  • Kuasa hukum terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum ke depan
  • Proses hukum terus berjalan untuk memberikan vonis terhadap Christiano Pengarapenta

SuaraJogja.id - Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menyatakan eksepsi mereka tidak dapat diterima.

Ia menyebut pihaknya menghormati apapun keputusan pengadilan.

Namun pihaknya menekankan ada perbedaan arti antara putusan 'ditolak' dan 'tidak dapat diterima'. Menurut Achiel, hakim sudah cukup bijak dalam menentukan sikap.

"Jadi begini, kita menghormati apapun putusannya, tapi kita melihat bahwa hakim cukup bijak dengan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM

Disampaikan Achiel, bahwa tim kuasa hukum kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah berikutnya.

Ia bilang akan terlebih dulu berkonsultasi dengan klien sebelum menentukan sikap resmi selanjutnya.

Apakah akan menempuh upaya hukum atau tidak.

"Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Nah kami akan konsultasi dulu dengan klien kami, nanti satu minggu kami akan menentukan sikap tetapi persidangan tidak terhambat," ucapnya.

Achil menegaskan bahwa meski ada kemungkinan upaya banding, jalannya persidangan tidak akan tertunda.

Baca Juga:BMW Maut Palagan: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Christiano Hadir secara Online, Ini Alasannya

Menurutnya, apabila banding diajukan, proses tetap berjalan dan perkara pokok tetap diperiksa hingga tuntas.

"Karena biasanya meskipun kami banding itu persidangan tetap jalan terus, yang nanti pada saat berkas perkara misalnya putusan itu tidak kita terima banding dalam perkara pokok maka akan bersama-sama dengan perkara pokok dikirimkan ke pengadilan," terangnya.

Saksi Pertama Jadi Sorotan

Achiel turut menyoroti saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Sesuai ketentuan KUHAP, saksi pertama seharusnya adalah korban, namun karena korban telah meninggal, maka pihak keluarga seharusnya yang akan memberikan keterangan.

"Saksi yang pertama diperiksa dalam KUHAP adalah saksi korban sedangkan korban ini sudah tidak ada, berarti keluarga korban, berarti sidang pertama itu biasanya harus ibunya atau bapaknya, keluarganya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak