Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan

Keluarga terdakwa kecelakaan di Palagan, Sleman, yang menewaskan mahasiswa UGM, klarifikasi tuntutan ringan. Bantah mabuk, sebut korban berputar balik tanpa isyarat.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa terhadap Christiano dikritik publik
  • Ada sejumlah keringanan dan pemberatan ke terdakwa hingga Jaksa memberikan tuntutan 2 tahun penjara
  • Sidang pledoi akan dilaksanakan pada pekan depan

SuaraJogja.id - Perkara kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman, yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, kembali menjadi perhatian publik.

Tak sedikit netizen yang menyoroti tuntutan yang diberikan jaksa, di mana JPU menuntut Christiano 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Kekinian salah satu keluarga dari terdakwa, Christiano Tarigan, menyampaikan klarifikasi di media sosial.

Kali ini ada kakak sepupu Christiano, Trya dalam akun Instagram pribadi miliknya @tryason yang menyuarakan soal klarifikasi tersebut.

Baca Juga:Pengacara Terdakwa Kasus BMW Maut Sleman: 'Tuntutan 2 Tahun Terlalu Berlebihan, Korban Juga Lalai'

"Teruntuk kalian yang gak pernah hadir di persidangan, yang masih denial, yang malas membaca dan mencari tahu, yang mengutamakan jari daripada mikir, yang minim literasi, yang iri hari dan dengki, silakan simak," tulisnya dikutip Jumat (24/10/2025). SuaraJogja.id telah meminta izin untuk mengutip unggahan tersebut.

Penjelasan Trya itu dibuat menanggapi komentar liar publik yang tak mengikuti jalannya persidangan kasus Christiano sejak awal namun justru menghakimi adik sepupunya itu.

Adapun beberapa komentar warganet yang disoroti adalah soal tudingan mengemudikan kendaraan secara mabuk dan hukuman yang terlampau ringan.

Dalam unggahannya, Trya yang mengaku hadir secara terus menerus dalam persidangan Christiano memaparkan kronologi kejadian.

Ia mengutip fakta persidangan, bahwa Argo yang mengendarai sepeda motor dari arah selatan tiba-tiba berputar balik tanpa memberi isyarat.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Faktor yang Meringankan

Sehingga mobil yang dikemudikan Christiano tak sempat menghindar.

Trya turut membagikan video rekaman CCTV saat insiden itu terjadi.

Di sana, Christiano disebut sempat membanting setir ke kanan, namun benturan tak terelakkan.

"Setelah benturan terjadi, Christiano langsung keluar dari mobilnya dan memeriksa kondisi pengendara motor yang masih bernapas," tulis Trya dalam unggahannya.

Trya menyebut bahkan Christiano sempat berteriak minta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Adik sepupunya itu juga tetap berada di lokasi hingga polisi dan ambulans tiba.

"Christiano tetap ada di lokasi kejadian, kooperatif dan dia bahkan menjelaskan kejadian yang sebenarnya terjadi pada polisi tanpa mengelak," ungkapnya.

Tuduhan bahwa Christiano yang mengemudi dalam kondisi mabuk pun turut dibantah.

Ia menegaskan bahwa hasil tes urine Christiano negatif alkohol dan narkoba.

Selain itu ia membantah kabar bahwa Christiano tidak ditahan dalam kasus ini.

"Sejak pemeriksaan sampai dengan penetapan sebagai tersangka, Christiano ditahan di Polresta Sleman dan sekarang ada di Lapas Cebongan," ujarnya.

Dalam unggahan itu, dia turut menyinggung hal lain yang kerap diabaikan.

Mulai dari temuan case earphone di saku korban dan fakta korban tidak memakai helm.

Trya menambahkan, Christiano telah mengundurkan diri dari FEB UGM sejak awal Agustus 2025. Sejak saat itu, Christiano sudah tidak lagi berstatus mahasiswa aktif.

"Sejak kejadian kecelakaan yang melibatkan adik sepupu saya Christiano sudah terjadi 13 kali kecelakaan lalu lintas yang juga terjadi di ruas Jalan Palagan di lokasi kejadian. Tapi kalian masih fokus pada mobil BMW?" tuturnya.

Kelalaian Kedua Belah Pihak

Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang sudah ada dalam dakwaan penuntut umum.

Hal itu diungkap dalam sidang tuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).

Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan korban jiwa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Christiano selama persidangan.

Ia menjelaskan, yang menjadi hal memberatkan adalah akibat dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban Argo meninggal dunia.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Eriko Achfandi meninggal dunia," kata Rahajeng saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Namun di sisi lain, jaksa menilai masih ada sejumlah faktor kemanusiaan atau hal yang meringankan yang layak dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.

Salah satunya terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian kedua belah pihak.

"Hal-hal yang meringankan, terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak," ungkapnya.

Selain itu, JPU turut menyoroti bahwa keluarga korban dalam hal ibunda Eriko telah memaafkan terdakwa dalam persidangan.

"Ibu korban Argo Eriko Afandi selaku ahli waris telah memaafkan terdakwa di persidangan," ucapnya.

Pemaafan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dinilai bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Jaksa menambahkan, faktor usia dan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum tak luput menjadi catatan positif.

Tak sampai di situ, jaksa menyebut Christiano telah mengakui perbuatannya tanpa berbelit dan menunjukkan penyesalan mendalam.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali kesalahannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU menegaskan.

Dalam persidangan yang telah dilakukan terungkap pula bahwa pemeriksaan laboratorium RSUD Sleman, Christiano terbukti negatif enam parameter narkoba maupun urin negatif alkohol.

Mundur dari UGM

Adapun koordinator tim penasihat hukum terdakwa Achiel Suyanto menyebut bahwa Christiano telah mengundurkan diri dari UGM.

Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil sebelum sidang kode etik digelar. Tujuannya demi menjaga hasil akademik yang telah ditempuh selama tujuh semester.

"Ya jalan keluar yang terbaik seperti itu. Daripada dia disidang kode etik kan berarti nilai-nilai yang sudah berlangsung selama tujuh semester itu kan bisa hilang. Maka lebih baik menarik diri, mengundurkan diri saja," kata Achiel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).

Ditegaskan Achiel, keputusan itu bukan bentuk menghindar dari tanggung jawab.

Melainkan upaya melindungi hasil kerja keras Christiano selama kuliah di UGM.

Ia menilai, langkah ini memberi peluang bagi Christiano untuk menata kembali masa depannya usai menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Permintaan Maaf Keluarga Christiano

Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini sempat jadi sorotan publik.

Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan memohon maaf atas insiden yang merenggut anak semata wayang Meiliana itu.

"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada Suara.com.

Tak hanya mendatangi Christiano, Setia Budi juga beranjak ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan kepada almarhum ketika insiden terjadi

Setelah bertemu penjaga kos Argo yang saat itu mendampingi almarhum, Setia Budi juga bertemu dengan ibunda Argo, Meiliana untuk berbelasungkawa.

Keluarga Setia Budi juga membantu mengurus pengantaran serta pemakaman Argo di rumahnya yang ada di Cilodong, Depok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak