DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?

Pemda DIY belum mulai kajian Perda larangan daging anjing karena masih menunggu usulan OPD. Saat ini pengendalian mengacu SE Gubernur.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:13 WIB
DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?
Ilustrasi daging anjing yang diperjualbelikan. (Dok. Pribadi Kezia Citra)
Baca 10 detik
  • Perdagangan daging anjing di DIY kembali ramai terjadi
  • Hal itu berasal dari viralnya video yang ada di Bantul soal perdagangan daging tersebut
  • DMFI meminta Pemda DIY termasuk Pemkab Bantul segera membuat Perda yang ketat

Menurutnya, beberapa kabupaten seperti Pemerintah Kabupaten Bantul juga telah menerbitkan surat edaran serupa, namun efektivitasnya masih rendah karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Yogyakarta perlu segera menetapkan Peraturan Daerah yang secara tegas melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak