- Bantul melakukan upaya penanganan sampah yang masih belum solutif
- Metode biopori dilakukan untuk menekan produksi sampah di rumah tangga
- Anggaran nantinya disiapkan dari APBKal
SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk mendukung gerakan pengelolaan sampah organik berbasis teknologi biopori atau lubang resapan di pekarangan rumah warga.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan memberikan pedoman kepada seluruh perangkat dan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan agar mengalokasikan anggaran APBKal guna mendukung gerakan pengelolaan sampah organik dengan metode biopori.
"Edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Bupati Bantul Nomor B/600 Tahun 2025 tentang Gerakan Pengolahan Sampah Organik di Rumah. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga secara mandiri," ujar Abdul Halim di Bantul, Jumat (24/10/2025).
Melalui gerakan ini, Pemkab Bantul berharap volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang secara signifikan.
Baca Juga:Bantul Lawan Kemiskinan Ekstrem: Bansos Pangan dan Alat Bantu Disabilitas Disalurkan
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan kompos hasil biopori, serta mendukung peningkatan resapan air tanah untuk mencegah banjir dan kekeringan.
Abdul Halim menambahkan, pengelolaan sampah organik rumah tangga difokuskan pada penerapan teknologi biopori karena dinilai sederhana, murah, ramah lingkungan, dan memiliki manfaat berkelanjutan.
Melalui APBKal, pemerintah kelurahan diimbau mengalokasikan anggaran untuk berbagai kegiatan, seperti sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pemilahan sampah, pelatihan teknis pembuatan biopori bagi kader desa, karang taruna, PKK, serta kelompok masyarakat lainnya.
Selain itu, pemerintah kelurahan juga diharapkan dapat membangun lubang biopori di fasilitas umum, sekaligus mendorong setiap rumah tangga membuat minimal satu lubang biopori di pekarangannya.
Kegiatan ini akan didukung dengan pendampingan dan monitoring berkelanjutan oleh perangkat desa bersama lembaga kemasyarakatan.
Baca Juga:Sungai Code & Oya Jadi Sorotan: Bantul Desak Sleman-Jogja Atasi Sampah di Hulu
Melalui edaran tersebut, Bupati Bantul meminta pemerintah kelurahan dan Bamuskal memastikan program biopori masuk dalam rencana dan penganggaran APBKal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam menjaga keberlanjutan program ini, merawat lubang biopori, serta memanfaatkan hasil kompos untuk kebutuhan pertanian dan pekarangan rumah tangga,” ujarnya.