Bantul Perangi Sampah Liar: 2 Warga Kena Tipiring, Efek Jera Mulai Diberlakukan

Satpol PP Bantul perketat pengawasan sampah sesuai Perda No. 2/2019, gelar OTT, tindak tegas pelaku pembuangan sampah liar dengan denda/kurungan.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Bantul Perangi Sampah Liar: 2 Warga Kena Tipiring, Efek Jera Mulai Diberlakukan
Ilustrasi sampah berserakan di jalan yang ada di DIY. [Kontributor/Putu Ayu Palupi].
Baca 10 detik
  • Pemkab Bantul menggalakkan OTT pembuang sampah liar
  • Terdapat 2 warga Bantul yang diciduk Satpol PP saat ketahuan membuang sampah
  • Bantul serius untuk mengurangi dan mendisiplinkan warga nakal yang masih membuang sampah sembarangan

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa pihaknya secara intensif melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

OTT ini menyasar masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik penumpukan sampah liar.

"Perilaku membuang sampah sembarangan tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga merusak lingkungan. Dampaknya dirasakan masyarakat luas, sehingga pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan," ujar Sri Hartati, Selasa (14/10/2025)

Baca Juga:Sekolah Aman, Anak Nyaman: Bantul Latih Ribuan Guru Jadi Garda Terdepan Anti Kekerasan

Dalam salah satu operasi penegakan hukum yang digelar baru-baru ini, Satpol PP Bantul menemukan dua pelaku pembuangan sampah liar berinisial AD, warga Tirtonirmolo, dan BJK, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Keduanya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul dan dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu atau subsider tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Sri Hartati menegaskan bahwa sanksi denda tersebut bukan sekadar hukuman finansial, tetapi bentuk penegasan hukum agar masyarakat memahami konsekuensi dari membuang sampah sembarangan.

"Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberi efek jera agar warga lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan," tegasnya.

Satpol PP Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban pembuangan sampah liar, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Bantul Bersih Sampah 2025 yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Baca Juga:Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini

Selain penegakan hukum, upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus digalakkan.

Menurut Sri Hartati, pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas agar kesadaran menjaga kebersihan tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan hanya karena takut pada sanksi. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak