DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan

Baru 3 dari 165 SPPG di DIY bersertifikat Laik Higiene Sanitasi, dukungan Program Makan Bergizi Gratis. Kendala utama: penyesuaian aturan NIB.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 03 November 2025 | 22:11 WIB
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
Ilustrasi menu MBG dari SPPG. [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Banyak SPPG di DIY belum kantongi SLHS
  • Pemda DIY mendorong adanya percepatan SLHS
  • Hal itu untuk meminimalisasi insiden keracunan

SuaraJogja.id - Sebanyak tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru tiga SPPG yang berhasil mendapatkan sertifikasi tersebut.

"Minggu kemarin itu baru tiga, ya," ujar Ni Made, Yogyakarta, Senin (3/11/2025).

Menurut Ni Made, hingga kini terdapat sekitar 165 SPPG yang sudah terbentuk di DIY dari target sekitar 200 satuan.

Baca Juga:Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang

Namun, proses penerbitan SLHS masih menemui kendala, terutama terkait penyesuaian aturan mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Hambatan utama ada pada penyesuaian regulasi, karena sempat ada perbedaan ketentuan tentang kewajiban NIB dalam pengurusannya," jelasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, lanjutnya, telah mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kejelasan aturan tersebut.

Melalui pertemuan virtual, Kemenkes RI menjelaskan bahwa SPPG bukan merupakan badan usaha, melainkan layanan publik seperti puskesmas, sehingga tidak diwajibkan memiliki NIB.

"SPPG itu disamakan dengan layanan publik, jadi tidak perlu NIB," ujar dia.

Baca Juga:Kasus Keracunan Siswa di Mlati ke Tahap Uji Lab, Opor Ayam hingga Anggur jadi Biang Kerok?

Ketentuan ini juga diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pemrosesan SLHS secara manual melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah tanpa melalui sistem OSS (Online Single Submission).

"Kemenkes sudah mengatur proses manual melalui Dinkes dan hal itu juga menjadi bagian dari substansi Perpres MBG," tambahnya.

Ni Made berharap kepastian regulasi dari pemerintah pusat dapat mempercepat proses penerbitan SLHS di seluruh SPPG di DIY.

"Mudah-mudahan dengan surat dari Kemenkes ini, teman-teman Dinkes semakin mantap untuk memproses SLHS," ucapnya.

Selain urusan perizinan, Pemprov DIY juga menyoroti aspek keamanan pangan setelah munculnya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program MBG di beberapa wilayah.

Pemerintah daerah pun terus berkoordinasi dengan satgas kabupaten/kota untuk mencegah kejadian serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak