WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?

Imigrasi Yogyakarta menangkap 6 WNA Tiongkok karena pelanggaran izin tinggal. 5 diduga bekerja ilegal, 1 lokasi kerja tidak sesuai ITAS. Terancam deportasi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:40 WIB
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?
Rilis penangkapan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal, di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (28/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Enam WNA asal Tiongkok diciduk di Jogja
  • Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi menyebut ada kesalahan dalam visa mereka
  • Hingga kini enam WNA masih dalam pemeriksaan dan belum mendapat sanksi

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Mereka diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menuturkan enam WNA asal Tiongkok itu yakni GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25) dan DY (31)

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa lima orang WN Tiongkok dengan inisial GJ, WX, GC, LR, dan MS masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2.

Baca Juga:Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya

Tujuan awalnya untuk memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor.

Sehingga dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki.

"Kelima pengguna visa kunjungan ini tentu saja tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas pekerjaan di Indonesia. Oleh karena itu kita akan menjatuhkan memberikan tindakan administrasi keimigrasian," kata Tedy kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya dengan inisial DY diketahui telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga:Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag

Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai.

Adapun kantor yang tercantum berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman.

Tedy bilang keenam WNA asal Tiongkok ini akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Dalam hal ini berupa pendeportasian ke negara asal.

"Pendeportasian masih kami persiapkan, terkait kepulangan enam warga negara asing ini, dalam waktu dekat yang pasti dan enam ini namanya akan diusulkan penangkalan," ungkap dia.

Apabila kemudian ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian atau pro justisia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, perusahaan tempat para WNA asal Tiongkok ini sebelumnya bekerja juga telah diperiksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak