- Dinsos DIY mendapati data bahwa para penerima bansos ada yang terindikasi judol
- Sebuah satgas dibentuk oleh OJK dan Dinsos untuk menghindari kasus tersebut
- Sejumlah akun pinjol ilegal sudah diblokir oleh pemerintah
SuaraJogja.id - Dinas Sosial (dinsos) DIY baru saja mengeluarkan data sekitar 7.100 warga Yogyakarta penerima bantuan sosial (bansos) justru terindikasi melakukan judi online (judol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut, persoalan ini terjadi diduga akibat rendahnya literasi keuangan digital diduga menjadi penyebab masyarakat mudah terjebak dalam praktik judol tersebut.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menyampaikan, pihaknya mengandeng Dinsos dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyiapkan langkah-langkah pencegahan agar rekening yang terindikasi judol atau pinjol ilegal tidak lagi digunakan untuk menerima dana bansos.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar rekening penerima bantuan yang terindikasi pinjol bisa difilter. Jangan sampai bantuan sosial yang seharusnya untuk kebutuhan dasar justru tersedot ke lembaga pinjaman ilegal," ungkapnya dikutip Jumat (7/11/2025).
Tak hanya judol, berdasarkan data OJK, dari hasil data cleansing nasional terhadap rekening bantuan sosial, ditemukan ribuan penerima manfaat di DIY menggunakan rekening yang terhubung dengan aktivitas pinjaman online.
Mereka termasuk dalam kelompok rawan keuangan, dengan profil penerima bantuan yang sebagian besar berpenghasilan tidak tetap.
Kasus ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan risiko digital.
Selain merugikan masyarakat, kondisi ini berpotensi mengganggu efektivitas penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Sebab, dana bisa langsung terpotong untuk pembayaran pinjaman tidak sah.
Baca Juga:124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
"Banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi pinjaman daring. Ada yang bahkan tidak sadar bahwa rekeningnya dipakai untuk menampung atau mengakses dana dari platform ilegal," ungkapnya.
Karena itu melalui kerjasama OJK DIY dengan Dinas Sosial DIY dan Satgas PASTI, penguatan pemantauan serta melakukan pemblokiran akun-akun pinjol ilegal menjadi penting untuk terus dilakukan.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan upaya edukasi kepada penerima bantuan sosial, agar lebih cermat dalam mengelola keuangan dan tidak tergiur tawaran pinjaman cepat.
Satgas PASTI sendiri telah memblokir lebih dari 11.166 rekening pinjol ilegal dan 1.811 rekening investasi ilegal secara nasional hingga pertengahan 2025.
Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan pelaporan masyarakat dan temuan investigasi bersama aparat penegak hukum.
"Kerja sama ini bagian dari upaya bersama. Kami tidak ingin masyarakat kecil makin terbebani karena jeratan pinjol ilegal. Edukasi dan pemblokiran akan berjalan," paparnya.