Duh! Selebgram Magelang Terlibat Kasus Curanmor, Beli Motor Curian Harga Rp9 Juta

Dua perempuan Magelang ditangkap terkait curanmor. VLA mencuri motor, RDO (selebgram) jadi penadah. Motif ekonomi. Keduanya terancam hukuman penjara.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 November 2025 | 14:47 WIB
Duh! Selebgram Magelang Terlibat Kasus Curanmor, Beli Motor Curian Harga Rp9 Juta
Tersangka yang merupakan selebgram kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Dua perempuan asal Magelang ditangkap di Sleman karena kasus curanmor bermotif ekonomi.
  • VLA mencuri motor korban, lalu menjualnya ke RDO, seorang selebgram yang bertindak sebagai penadah.
  • Polisi menyita motor Honda Scoopy; VLA dijerat Pasal 362 dan RDO Pasal 480 KUHP, terancam 4–5 tahun.

SuaraJogja.id - Dua perempuan asal Magelang ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman. Salah satunya diketahui berprofesi sebagai selebgram dan berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah indekost yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman. 

Dua pelaku itu yakni berinisial VLA (20) seorang mahasiswi asal Magelang yang berperan mencuri motor. Kemudian ada RDO (26) yang juga berasal dari Magelang dan diketahui sebagai selebgram.

Adapun aksi curanmor itu bermula pada Kamis (23/10/2025) sekira pukul 20.30 WIB, korban menitipkan sepeda motornya di kost pelaku VLA.  

Baca Juga:Belum Berangkat, Hasto Wardoyo Tunggu Titah Megawati Soal Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

"Kemudian pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar jam 07.00 WIB, saat hendak mengambil sepeda motor, korban datang ke kost VLA dan melihat sepeda motor miliknya dan VLA tidak berada di kost tersebut," kata Agus saat konferensi pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).

Disampaikan Agus, modus pelaku menguasai motor milik korban oleh pelaku tanpa izin. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

"Motif pelaku mengambil motor milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi," ucapnya.

Mengetahui motornya dibawa kabur, korban lantas melapor ke Polsek Depok Timur. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penangkapan pelaku VLA di Jalan Magelang Km. 18, Tempel, Sleman, Yogyakarta, pada 28 Oktober 2025.

"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi VLA mengakui perbuatannya dan barang bukti sepeda Honda Scoopy sudah berpindah tangan kepada RDO," ungkapnya.

Baca Juga:Loyalitas dan Komitmen Jadi 'Syarat' Kepala Daerah Era Prabowo? Ini Kata Bupati Bantul

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi, menambahkan bahwa aksi ini dilakukan dengan motif ekonomi. 

Dari hasil interogasi, VLA mengaku motor hasil curian itu sudah berpindah tangan kepada RDO, yang kemudian berniat menjual kembali motor tersebut.

Lili menjelaskan, RDO membeli motor curian seharga Rp9 juta tanpa memastikan asal-usul kendaraan itu.

RDO sendiri yang diketahui merupakan selebgram disebut baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana penadahan. 

"RDO berprofesi sebagai selebgram, dia adalah pelaku penadahan. Kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun," tutur Lili. 

"Dia tidak mengetahui atau berusaha mencari tahu asal-usul dari kendaraan tersebut, kemudian dia menerima hasil dari kejahatan," sambungnya. 

Diungkap Lili, hubungan antara kedua pelaku bermula dari pertemanan dalam lingkar sosial yang sama. 

"Awalnya mereka punya hubungan pertemanan antara pelaku dengan penadah. Circle pertemanannya kenal, saling kenal,” jelasnya.

RDO, sang selebgram, disebut telah aktif di media sosial selama dua tahun. 

"Dia hanya mem-posting terkait dengan kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Namun di balik aktivitasnya yang tampak glamor, rupanya RDO tengah kesulitan ekonomi hingga nekat membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali.

"Rencana memang ada unsur untuk dijual. Jadi memang sudah motivasinya ekonomi. Karena dia memiliki kebutuhan hidup untuk ekonomi, maka hasil dari jual kendaraan tersebut untuk kehidupan sehari-hari," terangnya.

Kini, kedua perempuan asal Magelang itu sudah diamankan di Polsek Depok Timur beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy, STNK, dan kunci kendaraan.

Terhadap perkara ini VLA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan RDO ancaman empat tahun penjara dengan Pasal 480 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak