- MPBI DIY menilai formula PP 51/2023 merupakan kemunduran serius dalam perlindungan hak pengupahan buruh.
- Formula pemerintah diprediksi hanya menghasilkan kenaikan upah sangat kecil dan tidak sesuai kebutuhan riil.
- MPBI DIY mengusulkan simulasi KHL yang menunjukkan kebutuhan UMK Yogyakarta seharusnya sekitar Rp4 juta.
"Ini bukan angka asal bicara, hal ini merupakan angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia," tandasnya.
MPBI DIY menuntut pemerintah menghentikan penggunaan formula yang dianggap menyuburkan praktik pengupahan murah. Padahal urusan upah seharusnya bisa dihormati dan menjunjung tinggi prinsip HAM terkait hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ia turut menyoroti minimnya ruang partisipasi buruh dalam proses penetapan upah yang disebut makin terkunci dalam pendekatan teknokratis.
"MPBI DIY mendesak pemerintah untuk 'menghentikan penggunaan formula yang anti-buruh' dan mengembalikan penetapan upah minimum ke arah yang berbasis KHL, partisipatif, dan manusiawi," tegasnya.
Baca Juga:Proyek PSEL DIY Dikritik, Akademisi Ingatkan Jangan Jadikan Proyek untuk Pelarian Darurat Sampah
"Upah bukan angka teknis, upah adalah soal kehidupan, soal masa depan keluarga buruh," tambahnya.