Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak

MPBI DIY nilai pemerintah tak serius lindungi buruh jika pertahankan formula PP 51/2023. Mereka tuntut upah berbasis KHL, minimal 50% naik.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 26 November 2025 | 07:25 WIB
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
Ilustrasi buruh yang sedang bekerja. (Dok. Istimewa)
Baca 10 detik
  • MPBI DIY menilai formula PP 51/2023 merupakan kemunduran serius dalam perlindungan hak pengupahan buruh.
  • Formula pemerintah diprediksi hanya menghasilkan kenaikan upah sangat kecil dan tidak sesuai kebutuhan riil.
  • MPBI DIY mengusulkan simulasi KHL yang menunjukkan kebutuhan UMK Yogyakarta seharusnya sekitar Rp4 juta.

"Ini bukan angka asal bicara, hal ini merupakan angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia," tandasnya.

MPBI DIY menuntut pemerintah menghentikan penggunaan formula yang dianggap menyuburkan praktik pengupahan murah. Padahal urusan upah seharusnya bisa dihormati dan menjunjung tinggi prinsip HAM terkait hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ia turut menyoroti minimnya ruang partisipasi buruh dalam proses penetapan upah yang disebut makin terkunci dalam pendekatan teknokratis. 

"MPBI DIY mendesak pemerintah untuk 'menghentikan penggunaan formula yang anti-buruh' dan mengembalikan penetapan upah minimum ke arah yang berbasis KHL, partisipatif, dan manusiawi," tegasnya.

Baca Juga:Proyek PSEL DIY Dikritik, Akademisi Ingatkan Jangan Jadikan Proyek untuk Pelarian Darurat Sampah

"Upah bukan angka teknis, upah adalah soal kehidupan, soal masa depan keluarga buruh," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak