Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja

Kejati DIY geledah BUKP Tegalrejo terkait dugaan korupsi Rp2,5M. Penyidik sita dokumen, tunggu audit kerugian negara sebelum tetapkan tersangka.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 20 November 2025 | 14:26 WIB
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Penyidik Kejati DIY menggeledah Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta. [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Penyidik Kejati DIY menggeledah Kantor BUKP Tegalrejo pada Rabu, 19 November 2025, guna mencari bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
  • Dugaan korupsi terungkap setelah ditemukan selisih kas Rp2,56 miliar pada 29 Juli 2025, yang mendorong peningkatan status kasus menjadi penyidikan.
  • Penyidik menyita berbagai dokumen terkait sebagai alat bukti dan kini menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat DIY sebelum menetapkan tersangka.

SuaraJogja.id - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan lembaga tersebut.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. 

"Tim penyidik bergerak sejak pukul 09.00 hingga 11.40, menyisir seluruh ruangan kantor untuk mencari bukti tambahan pada Rabu [19/11/2025]," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Kamis (20/11/2025). 

Baca Juga:Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta

Herwatan menyebut, dugaan korupsi di BUKP Tegalrejo mulai terungkap setelah Kejati DIY melakukan penyelidikan awal.

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pengecekan data pada 29 Juli 2025, ditemukan selisih kas dari tabungan, deposito, dan kredit mencapai Rp2.567.668.770.

Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP. Karenanya Kejati DIY meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2025.

Dalam proses penggeledahan tersebut, lanjut Herwatan, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan dianalisis untuk memperjelas alur dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga:Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara

"Hasil penggeledahan berlangsung lancar dan kondusif tanpa hambatan dari pihak BUKP," ujarnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Kejati DIY telah mengajukan permintaan resmi kepada Inspektorat DIY untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus ini.

Proses kalkulasi tersebut akan menjadi dasar penting sebelum penyidik menentukan tersangka.

Penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Namun Kejati DIY belum menyampaikan informasi mengenai siapa saja pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik masih bekerja mengerucutkan alat bukti sebelum menyimpulkan penetapan tersangka," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak