- Pengemudi transportasi roda tiga di Yogyakarta gelisah menghadapi libur Nataru karena status operasional aplikasi mereka belum memiliki kejelasan regulasi Pemda DIY.
- Ketidakpastian hukum ini menyebabkan banyak pengemudi enggan mengambil pesanan meskipun potensi pendapatan dari wisatawan akhir tahun sangat besar.
- Pemda DIY menyatakan teknis pembatasan lokasi operasi moda roda tiga berbasis aplikasi harus ditentukan oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten setempat.
"Kalau pakai Bajaj yang jemput saya pas di stasiun apalagi pas bawa koper dan barang barang banyak tuh nyaman," papanya.
Kehadiran transportasi roda tiga bukan sekadar transportasi alternatif. Untuk wisatawan sepertinya bisa menjadi bagian dari pengalaman wisata yang lebih menyenangkan di Yogyakarta.
"Kita senang kalau ada layanan transportasi yang nyaman, ramah lingkungan," paparnya.
Sebelumnya Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan kendaraan roda tiga yang mengangkut penumpang secara komersial tidak masuk kategori angkutan umum dalam regulasi nasional. Namun, teknis pembatasan, baik lokasi operasi, jam, atau zona khusus harus ditentukan oleh pemerintah kota/kabupaten.
Baca Juga:4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
"Maxride atau bajaj boleh beroperasi kalau perizinannya sudah terpenuhi dan di kawasan tertentu sesuai peraturan. Kami sudah bertemu seluruh kabupaten/kota. Kebijakan masing-masing menentukan apakah MaxRide dapat beroperasi. Bisa saja, tetapi hanya di kawasan tertentu, misalnya permukiman atau untuk kepentingan pribadi,"imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi