Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!

Wisatawan DIY saat Nataru 2025/2026 mengeluh parkir liar & tarif "nuthuk". Pemda telah siapkan kantong parkir resmi, tapi perlu penataan & kesadaran bersama.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:08 WIB
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
Kawasan Jalan Pasar Kembang yang seringkali jadi parkir ilegal saat libur Nataru. [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Lonjakan wisatawan saat Nataru 2025/2026 di Yogyakarta memunculkan masalah parkir liar dan tarif tidak wajar di lokasi strategis.
  • Sekda DIY mengakui keluhan utama wisatawan adalah parkir, meskipun kemacetan berhasil terurai berkat koordinasi lintas sektor.
  • Pemerintah telah menyediakan banyak kantong parkir resmi, namun wisatawan masih sering memilih lokasi ilegal bertarif mencekik.

SuaraJogja.id - Lonjakan wisatawan yang membanjiri Yogyakarta selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 memang membawa angin segar bagi sektor pariwisata.

Namun, di balik semaraknya kunjungan, persoalan klasik yang tak kunjung usai kembali mencuat: parkir liar dan tarif "nuthuk" yang mencekik wisatawan.

Fenomena ini tak hanya merusak citra pariwisata Yogyakarta, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial bagi para pelancong yang seharusnya menikmati liburan tanpa beban.

Titik-titik strategis seperti Jalan Mataram, sirip-sirip jalan di Malioboro, dan Jalan Pasar Kembang menjadi sarang empuk bagi praktik parkir ilegal ini.

Baca Juga:Pasar Beringharjo Diserbu Pengunjung saat Nataru, Belanja Batik dan Cicip Kuliner Jadi Favorit

Wisatawan yang tidak familiar dengan area tersebut seringkali terjebak dan terpaksa membayar tarif yang tidak masuk akal, jauh di atas ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini menjadi sorotan utama, bahkan diakui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti.

"Masukan dari wisatawan paling banyak itu soal parkir dan kemacetan. Tapi sebenarnya untuk macet sendiri kemarin sudah lumayan terurai," ujar Ni Made di Yogyakarta, Jumat (2/1/2026).

Kelancaran lalu lintas selama Nataru, menurutnya, tak lepas dari koordinasi lintas sektor dan dukungan kepolisian. Namun, untuk urusan parkir, ia menilai perlu ada pembenahan serius.

Pemerintah daerah sebenarnya tidak tinggal diam. Sejumlah lokasi parkir resmi dengan tarif jelas telah disiapkan, termasuk tujuh kantong parkir utama seperti TKP Ngabean, TKP Eks Hotel Trio, TKP Beskalan, TKP Menara Kopi, TKP Ketandan, TKP Sriwedari, dan TKP Senopati.

Baca Juga:Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu

Pemkot juga menambah kantong parkir di Stadion Kridosono, lahan selatan PLN di Jalan Margo Utomo, dan SMPN 3 Yogyakarta.

Namun, ironisnya, banyak masyarakat dan wisatawan masih memilih parkir di lokasi ilegal, membuka celah bagi praktik "nuthuk" yang merugikan.

"Kalau masyarakat mau menggunakan parkir yang sudah ditentukan pemerintah daerah, pastinya hal-hal yang berkaitan dengan nuthuk dan lain-lain itu tidak akan terjadi. Contohnya di Beskalan, di Ketandan, itu sudah jelas tarifnya, sekian jam, sekian rupiah," jelas Ni Made. 

Ia juga menegaskan bahwa parkir di badan jalan memang diperbolehkan berdasarkan perda, namun harus diatur ketat dan berizin. Bahkan, pihak swasta pun diizinkan membuka layanan parkir, asalkan mengikuti aturan tarif yang berlaku dan tidak melebihi batasan yang ditetapkan.

Ni Made mengidentifikasi akar masalah parkir liar bukan hanya soal ketersediaan ruang, tetapi juga perizinan dan kesadaran bersama.

"Potensi parkir sebenarnya cukup banyak, cuma persoalannya berizin atau tidak. Kalau berizin, itu lebih bagus," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak