- Seorang suami ditetapkan tersangka di Sleman setelah berusaha membela istri dari penjambretan di April 2025, mengakibatkan dua pelaku tewas.
- Kasus ini berlanjut dari kecelakaan lalu lintas menjadi penetapan tersangka pasca-penyelidikan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
- Suami kini berstatus tahanan luar dengan gelang GPS karena polisi memproses tabrakan fatal tersebut sebagai tindak pidana lalu lintas berdiri sendiri.
"Setelah berapa bulan, April-Mei, sekitar setelah 2 sampai 3 bulan. Itu sudah ditetapkan jadi tersangka suami saya," tuturnya.
Arista mengaku ia dan suaminya tidak menempuh jalur praperadilan saat penetapan tersangka dilakukan beberapa bulan pascakejadian.
Hal ini dikarenakan adanya penjelasan dari pihak kepolisian yang meyakinkan mereka bahwa status tersebut hanyalah bagian dari mekanisme administrasi untuk penyelesaian kasus. Sehingga mereka menerimanya dengan pasrah.
"Saya enggak tahu ya kalau masalah itu (praperadilan). Intinya pada waktu ditetapkan tersangka itu saya dikasih tahu pak polisinya bahwasanya ini cuman prosedural aja, pertamanya bilangnya gitu," ucapnya.
Baca Juga:Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
"Ini memang proseduralnya gini. Jadinya enggak apa-apa nanti ditetapkan tersangka cuman untuk statusnya biar jelas kalau urusannya selesai. Makanya saya sama suami it's okay gitu lho," sambung Arista menirukan ucapan petugas kala itu.
Namun, kenyataan yang dihadapi kini justru memberatkan. Berkas perkara telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Meski tidak ditahan di sel berkat permohonan istri, sang suami kini berstatus tahanan luar dan wajib mengenakan gelang GPS sebagai alat pengawasan elektronik.
"Kemarin itu Kejaksaan itu minta suami saya untuk ditahan. Saya ya spontan saya agak emosi ya, agak histeris saya di sana kemarin. Akhirnya diizinkan untuk boleh pulang tapi ya itu tadi, kakinya dipasang gelang GPS," terangnya.
Arista dan suami kini hanya bisa berharap pada hati nurani para penegak hukum. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah memiliki catatan kriminal dan tindakan suaminya murni didasari naluri melindungi sang istri.
Baca Juga:Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan, karena itu bener-bener pure pembela, membela saya," tandasnya.
Keterangan Polisi

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sleman.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan. Melainkan sudah melalui serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan saksi ahli.
"Kami melakukan seperti ini (penetapan tersangka) untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh, kasihan', mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?'. Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua," kata AKP Mulyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Disampaikan Mulyanto, insiden tabrakan yang menyebabkan kematian adalah tindak pidana lalu lintas yang berdiri sendiri dan harus diproses. Laporan polisi yang dibuat pun merupakan Model A, yakni laporan temuan polisi bukan semata-mata aduan.