Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan

Pemda DIY uji coba car free day di Kepatihan, larang motor ASN. ASN pilih lari, sepeda, atau angkutan umum. Tujuannya kurang polusi & gerak fisik.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 Januari 2026 | 14:51 WIB
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
Sejumlah ASN memasuki Kompleks Kepatihan Yogyakarta dengan berjalan kaki dan kendaraan listrik saat diujicoba pedestrian, Jumat (23/1/2026). [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Pemda DIY menguji coba kebijakan *car free day* di Kompleks Kepatihan sejak 23 Januari 2026, melarang kendaraan bermotor bagi seluruh ASN.
  • ASN mencari alternatif transportasi seperti lari, sepeda listrik, atau transportasi umum karena adanya larangan kendaraan bermotor.
  • Uji coba ini bertujuan mengurangi polusi dan meningkatkan aktivitas fisik ASN, dengan penyesuaian sistem presensi elektronik sebagai antisipasi.

Jika ke depan terjadi kelebihan kapasitas, Pemda DIY telah menyiapkan alternatif parkir tambahan, salah satunya di kawasan eks Terminal Abu Bakar Ali, tepatnya di area sekitar Kafe Menara Kopi.

Untuk mengantisipasi keterlambatan ASN akibat jarak parkir yang lebih jauh, Pemda DIY juga melakukan penyesuaian sistem presensi. Radius presensi elektronik (e-prima) diperluas dari 200 meter menjadi 700 meter.

"Jarak parkir Ketandan ke Kompleks Kepatihan sekitar 300 meter. Dengan radius presensi 700 meter, ASN tetap bisa presensi meskipun parkir di luar," tandasnya.

Menurutnya, kekhawatiran ASN terkait jarak tempuh berjalan kaki dan potensi keterlambatan kerja menjadi salah satu perhatian utama dalam uji coba ini.

Baca Juga:Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika

Jika program ini berjalan lancar, frekuensinya akan ditingkatkan menjadi dua kali dalam sebulan, misalnya pada minggu kedua dan keempat.

Kebijakan tersebut saat ini masih diatur melalui Surat Edaran Sekda DIY. Ke depan, Pemda DIY berencana memperkuatnya melalui Keputusan Gubernur agar memiliki payung hukum yang lebih kuat, khususnya karena menyasar ASN.

Meski demikian, Pemda DIY tetap memberikan pengecualian bagi ASN lanjut usia, penyandang disabilitas, serta pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid. Kelompok tersebut masih diperkenankan menggunakan kendaraan hingga area perkantoran.

"Dari hasil uji coba ini akan kami evaluasi. Nanti akan kami siapkan regulasi yang lebih permanen," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak