- Jenazah Herlan Matrusdi, mantan Sekjen Pordasi DKI, ditemukan tewas pada 28 Januari 2026 di Gumuk Pasir Bantul.
- Dua pelaku, RM dan FM, ditangkap atas dasar kekecewaan bisnis travel umrah dan masalah hutang piutang mencapai Rp1,2 miliar.
- Korban dibawa dalam keadaan kritis dari Sleman ke Bantul pada 27 Januari sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi penemuan.
SuaraJogja.id - Pada akhir Januari 2026, dunia maya dan media massa digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria di Gumuk Pasir Grogol, Bantul, Yogyakarta.
Seorang pria yang kemudian terungkap identitasnya sebagai Herlan Matrusdi, mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, ditemukan tewas dengan tanda-tanda kekerasan.
Kasus pembunuhan ini menyimpan fakta-fakta mengejutkan yang berhasil terungkap dari hasil penyelidikan pihak berwenang. Berikut adalah 7 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang kasus ini.
1. Korban Ditemukan di Gumuk Pasir Bantul
Baca Juga:Residivis Ini Aniaya Rekannya Hingga Tewas Lalu Diantar ke RS Pura-pura Temukan Mayat di Gumuk Pasir
Pembunuhan ini bermula dari penemuan jenazah seorang pria tanpa identitas di Gumuk Pasir, Grogol, Bantul, pada 28 Januari 2026.
Pihak berwenang yang melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan forensik akhirnya mengidentifikasi korban sebagai Herlan Matrusdi, 68 tahun, asal Jakarta Timur.
Jenazahnya ditemukan sekitar pukul 7.30 WIB dalam kondisi mengenaskan. Hasil olah TKP mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat luka berat yang disebabkan oleh kekerasan.
2. Korban adalah Mantan Sekjen Pordasi
Herlan Matrusdi adalah mantan Sekretaris Jenderal Pordasi (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia) DKI Jakarta. Selain itu, Herlan juga dikenal memiliki sejumlah usaha sampingan yang terkait dengan bisnis perjalanan umrah dan haji.
Ia adalah sosok yang cukup dikenal dalam dunia olahraga berkuda, serta berhubungan dengan banyak pihak dalam dunia bisnis. Pembunuhannya tentu mengundang perhatian banyak orang karena statusnya sebagai tokoh masyarakat dan pengusaha.
3. Pelaku Pembunuhan Terungkap
Polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini, yaitu RM (41), asal Ampel, Kabupaten Boyolali, dan FM (61), asal Jakarta Timur.
Kedua pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban, terutama dalam konteks kerjasama bisnis terkait travel umrah dan haji yang gagal berjalan.
Keberadaan pelaku RM dan FM terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil autopsi korban.
4. Motif Pembunuhan: Kekecewaan Bisnis dan Hutang Piutang
Motif di balik pembunuhan ini sangat terkait dengan kekecewaan para pelaku terhadap korban. RM dan FM merasa kecewa dengan kegagalan kerjasama bisnis travel umrah dan haji yang sudah direncanakan bersama korban.
Selain itu, ada masalah hutang piutang yang mencapai Rp1,2 miliar yang belum dilunasi oleh korban. Hal ini menambah ketegangan dan emosi yang pada akhirnya memicu terjadinya kekerasan terhadap Herlan
5. Pemukulan Berulang Sebelum Pembunuhan
Sebelum korban ditemukan tewas, diketahui bahwa pelaku RM dan FM telah melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban.
Pada 16 Januari 2026, RM dan Herlan sempat berdiskusi mengenai kerjasama bisnis yang pada akhirnya berakhir dengan pemukulan. RM memukul korban menggunakan tangan kosong dan menendangnya.
FM juga ikut serta memukul korban dalam kejadian tersebut. Pemukulan ini bukan kejadian pertama, melainkan rangkaian kekerasan yang terjadi selama beberapa waktu.
6. Korban Dibawa ke Gumuk Pasir Setelah Kejadian Kekerasan
Setelah pemukulan yang dilakukan beberapa kali, pada 27 Januari 2026, RM dan FM membawa Herlan yang sudah dalam keadaan kritis dari homestay di Sleman menuju Bantul menggunakan mobil.
Korban yang sudah tidak sadar diletakkan di bagasi mobil selama perjalanan. Awalnya, pelaku berencana membuang korban di Cepuri Parangkusumo, namun karena kawasan tersebut terlalu ramai, mereka akhirnya membuang korban di Gumuk Pasir, yang merupakan lokasi yang lebih sepi dan terpencil.
7. Bukti-bukti yang Ditemukan
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang menguatkan keterlibatan kedua pelaku dalam pembunuhan ini.
Barang bukti yang ditemukan meliputi kaos, celana pendek, mobil pelaku, serta STNK yang digunakan dalam perjalanan menuju lokasi pembunuhan.
Barang-barang ini menunjukkan bahwa pelaku membawa korban ke Gumuk Pasir dan meninggalkannya setelah korban dalam kondisi kritis
Kasus pembunuhan Herlan Matrusdi ini menjadi perhatian publik karena keterlibatan dua pelaku yang sebelumnya memiliki hubungan bisnis dengan korban.
Dengan perkembangan penyelidikan yang terus berjalan, pihak kepolisian telah menetapkan RM dan FM sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Kasus ini semakin menyoroti masalah keuangan dan kegagalan bisnis sebagai salah satu faktor yang dapat memicu tindakan kekerasan dalam hubungan profesional.
Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk mengetahui hasil penyidikan lebih lanjut dan proses hukum yang akan dihadapi oleh para pelaku.
Kontributor : Dinar Oktarini