- Seorang mahasiswi di Yogyakarta spontan mengejar dan menabrak pelaku jambret ponsel berinisial WY hingga terjatuh dan tertangkap warga.
- Pelaku jambret ponsel tersebut diketahui merupakan residivis yang baru bebas Januari dan juga menggunakan motor hasil curian lain.
- Polsek Umbulharjo menahan pelaku atas kasus pencurian dan mengancamnya dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Saat ini Polsek Umbulharjo tengah berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk pengembangan penyidikan pencurian motor.
Adapun pelaku mengaku nekat mencuri ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di tahanan. Pelaku diancam dengan Pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori lima, sejumlah Rp 500 juta," ujarnya.
Baca Juga:Jogja Mulai Jenuh oleh Event Sport Tourism, Sinkronisasi Program Pariwisata Dinilai Mendesak
Terkait dengan dugaan perkara lain yang muncul usai korban menyelamatkan harta benda itu, kata Kapolsek pihaknya masih berkonsentrasi pada satu kasus yakni pencurian.
"Kami masih konsen dalam kasus pencuriannya saja duli," tegas Kapolsek