5 Fakta Penting dalam Kasus Gugatan Malpraktik Operasi Katarak di Yogyakarta

Sidang gugatan pasien buta pasca-operasi katarak ditunda. Pasien tuntut RS & dokter 36,5 M usai dugaan malapraktik & langgar prosedur medis.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:32 WIB
5 Fakta Penting dalam Kasus Gugatan Malpraktik Operasi Katarak di Yogyakarta
Ilustrasi Operasi katarak. (Dok: istimewa)
Baca 10 detik
  • Sidang gugatan PMH pasien Purworejo atas rumah sakit Yogyakarta ditunda karena ketua majelis hakim cuti.
  • Penggugat menuntut ganti rugi total Rp36,5 miliar akibat kebutaan permanen mata kiri pascaoperasi Januari 2023.
  • Gugatan didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur kontrol pascaoperasi katarak sesuai Permenkes wajib 24–48 jam.

SuaraJogja.id - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh pasien operasi katarak asal Purworejo, AC, terhadap rumah sakit swasta ternama di Yogyakarta dan seorang dokter spesialis mata, terpaksa ditunda.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelanggaran prosedur medis yang diduga mengakibatkan kebutaan permanen pada mata kiri penggugat. Berikut adalah lima fakta penting terkait kasus ini:

1. Sidang Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Cuti

Sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (18/2/2026) di Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak dapat dilanjutkan. Penyebabnya adalah ketua majelis hakim yang sedang menjalani masa cuti.

Baca Juga:Cek Jadwal Lengkap Azan Magrib dan Doa Buka Puasa 19 Februari 2026 di Jogja

Meskipun kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, sudah hadir lengkap dengan dokumen yang diperlukan, sidang tetap tidak dapat dimulai tanpa kehadiran ketua majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Nasikin SH dari Setyo Hadi Gunawan & Partners, menyampaikan, "Meskipun kami sudah siap, sidang tidak bisa dimulai tanpa ketua majelis hakim.

Kami berharap sidang dapat dilanjutkan minggu depan." Kasus ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada minggu depan, dan pihak penggugat masih menunggu langkah selanjutnya.

2. Kasus Berawal dari Operasi Katarak yang Gagal

Gugatan ini berawal dari tindakan operasi katarak yang dilakukan oleh Tergugat II, seorang dokter spesialis mata di rumah sakit Tergugat I. Setelah menjalani operasi pada Januari 2023, kondisi mata kiri AC justru memburuk hingga menyebabkan kebutaan permanen.

Baca Juga:PSIM Ubah Jadwal Latihan Selama Ramadan, Fokus Hadapi Jadwal Padat

"Penglihatan saya semakin menurun, sampai akhirnya saya kehilangan penglihatan total pada mata kiri saya," ungkap AC dalam pernyataan penggugatannya.

Penggugat mengklaim bahwa prosedur medis yang dilakukan oleh pihak tergugat tidak sesuai dengan standar yang berlaku, khususnya terkait dengan kontrol pascaoperasi yang seharusnya dilakukan dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah tindakan.

3. Pelanggaran Prosedur Medis yang Diduga Terjadi

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 01.07/MENKES/557/2018, pasien yang menjalani operasi katarak harus menjalani kontrol pascaoperasi dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah tindakan. Namun, dalam kasus ini, pihak tergugat baru melakukan kontrol setelah AC mengeluhkan masalah yang jauh lebih berat.

Kuasa hukum penggugat, Nasikin SH, menjelaskan, "Pihak tergugat baru melakukan kontrol setelah keluhan berat muncul, padahal waktu tersebut sudah jauh melampaui batas yang diwajibkan oleh Permenkes." Hal ini menjadi dasar gugatan yang diajukan penggugat, yang menuntut ganti rugi besar atas kerugian yang diderita akibat kelalaian medis tersebut.

4. Tuntutan Ganti Rugi yang Besar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak