- Komisi Informasi Daerah DIY mencatat 41 sengketa informasi pertanahan selama periode 2024 hingga Mei 2026.
- Sengketa pertanahan mendominasi hingga 70 persen total perkara karena adanya penolakan data oleh badan publik.
- Masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi untuk menelusuri status kepemilikan tanah dan mengungkap dugaan praktik mafia tanah.
Meski demikian, jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan sengketa pertanahan yang mendominasi hingga sekitar 70 persen perkara.
Erniati menilai maraknya permohonan informasi terkait pertanahan juga menunjukkan masyarakat mulai memanfaatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai instrumen kontrol terhadap pengelolaan aset dan tanah.
Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Selain itu membuka kemungkinan pengungkapan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, termasuk dugaan mafia tanah.
Ia berharap mekanisme keterbukaan informasi publik dapat menjadi sarana penyelesaian konflik secara transparan sekaligus meningkatkan akuntabilitas badan publik dalam pengelolaan data pertanahan di DIY.
Baca Juga:Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
"Komisi Informasi Daerah sebagai lembaga mandiri harus bersikap netral. Kami tidak memihak kepada pemohon maupun termohon, tetapi memastikan apakah informasi tersebut memang terbuka atau termasuk yang dikecualikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi