- Polisi menegaskan pernikahan siri tersangka MNH dan korban FN pada 7 Juli 2026 tidak menghentikan proses hukum pidana.
- Tersangka MNH ditahan di Polresta Sleman dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman dua belas tahun penjara.
- Korban FN yang mengalami kehamilan dan trauma kini mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari instansi pemerintah daerah.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana kekerasan seksual agar melaporkannya kepada aparat. Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan.
"Tentunya kepada seluruh warga ya, warga masyarakat khususnya Kabupaten Sleman, tentunya apabila mendapati atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual silakan untuk lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman atau bisa telepon ke 110," ungkapnya.
Adapun MNH disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman: Sempat Disembunyikan dan Diancam, Korban Hamil 8 Bulan