Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan

Pungli parkir di Alkid Yogyakarta terus berulang. Sekda DIY mendesak Pemkot tingkatkan pengawasan aturan dan optimalisasi Tim Saber Pungli.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 September 2026 | 15:34 WIB
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan
Kawasan titik parkir Alkid, Kota Yogyakarta, Kamis (24/9/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Pemilik kios Matcha Raku di Alun-Alun Kidul Kota Yogyakarta melaporkan kasus pungutan liar parkir pada Kamis (24/9/2026).
  • Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mendesak pemerintah kabupaten dan kota agar memperketat pengawasan implementasi aturan parkir.
  • Dishub Kota Yogyakarta saat ini berkoordinasi dengan kepolisian serta menggalakkan pembayaran nontunai QRIS untuk mencegah pungutan liar.

SuaraJogja.id - Pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta terus saja berulang. Setelah foodtruck Bolosego yang mengaku dirugikan jutaan rupiah akibat pungli di Alun-alun Kidul (alkid), kali ini pemilik kios minuman Matcha Raku juga mengaku jadi korban pungli di tempat yang sama.

Kasus yang berulang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas aturan parkir yang sudah dibuat pemerintah. Padahal Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta mengklaim sudah menerapkan pembayaran parkir non tunai dengan GRIS di 110 titk kawasan tepi jalan umum.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti pun buka suara terkait kejadian pungli yang masih saja terjadi. Dia menilai keberadaan aturan saja tidak cukup sehingga pemkot maupun pemkab diminta memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi di lapangan.

"Kalau aturan itu sudah dibuat, ya tetap harus kemudian dimonitor implementasinya di lapangan seperti apa. Ketika kemudian terjadi pelanggaran, kita juga harus tahu itu disebabkan karena apa," papar Made di Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien

Made menyebut, meski aturan sudah tersedia, tetapi pengawasan seringkali tidak berjalan. Akibatnya praktik pungli, baik parkir maupun penggunaan lahan usaha di jalan umum masih saja marak terjadi.

"Ngapain dibuat aturan kalau kemudian tidak diawasi implementasinya? Kan sama saja bohong," tandasnya.

Made menyebut, persoalan retribusi parkir berada pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pemda DIY tidak menerima pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Menurutnya, kewenangan Pemda terkait parkir hanya pada lokasi tertentu yang menjadi kewenangan provinsi. Contohnya di parkir Teras Malioboro Beskalan dan Ketandan.  Sedangkan parkir di wilayah kabupaten/kota berada dalam pengelolaan masing-masing pemerintah daerah.

Karena itu Made mendesak kabupaten/kota lebih serius mengawasi praktik parkir di wilayahnya, terutama parkir di badan jalan atau on street.

Baca Juga:Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop

"Kalau parkir yang off street, seperti kita punya Beskalan, kita punya Ketandaan, itu yang kita kelola. Kalau di luar itu, ya on street, apalagi itu sudah wilayah kabupaten/kota. Kita di provinsi enggak ada," paparnya.

Menurut Made, Pemkot Yogyakarta sebenarnya sudah memiliki aturan mengenai lokasi parkir. Ruas-ruas jalan yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan untuk parkir telah ditentukan melalui peraturan walikota (perwal).

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat maupun pengelola parkir tidak semestinya membuka lokasi parkir secara sembarangan di ruang publik.

Namun, persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan. Karenanya pengawasan menjadi titik penting agar aturan tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

"Seharusnya kan terus ada aturan, kemudian diikuti dengan pengawasan atau kontrol. Implementasinya di lapangan seperti apa, bukan hanya kita sudah punya aturan," katanya.

Made menambahkan, pemerintah kabupaten/kota pun harus memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Jika terjadi pelanggaran, mereka juga harus mengetahui penyebabnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak